Beranda » Kasus Pemalsuan Data Di gempolsari, Ada Yang Masih Bebas Berkeliaran

Kasus Pemalsuan Data Di gempolsari, Ada Yang Masih Bebas Berkeliaran

Proyek Baru (4)
Bagikan Berita

SIDOARJO, SADAP99.ID
Sidang kasus pemalsuan data surat tanah wakaf di desa bulusari kecamatan Tanggulangin kabupaten Sidoarjo, yang di gelar di pengadilan negeri Tipikor Jawa timur, memfonis kepala desa gempolsari, Abdul Haris dengan hukuman penjara dan denda Rp.50.000.000.- subsider dua bulan penjara, hakim tipikor yang di ketuai Hakim AA GD Agung Parnata SH CN M dalam persidangan hari Jumat 5 Mei 2023, itu juga memerintahkan pada kejaksaan untuk tetap menahan semua terdakwa Lainya.

Perlu di ketahui dalam kasus ini, Abdul Haris diadili atas kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf yang diperkirakan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 536.536.000.
Selain Abdul Haris, dalam kasus tersebut Pengadilan Tipikor Surabaya juga memvonis 10 terdakwa lainya. Diantaranya Yudi Kartikawan, Samsul Arifin, Chusnul Khuluq, Seno Prasetyo dan Slamet Prihambodo yang masing-masing diganjar 1 Tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Siswo Hariyono, Hopyan, Didik Bangun dan Sunarto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sementara terdakwa Madukha divonis 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sudah jelas seperti yang di beritakan media online (DNN) pada hari Sabtu, 13 Mei 2023, bahwa Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata SH CN M dalam persidangan hari Jumat 5 Mei 2023, waktu itu, memerintahkan pada kejaksaan untuk tetap menahan semua terdakwa.
Akan tetapi sampai saat ini Sabtu 19 Agustus 2023, Abdul Haris dan 10 terdakwa lainnya serasah menghirup udara segar, bebas kesana kemari seakan kebal dengan hukum, belum ada yang tahu harusnya mereka ditahan. Kenyataannya sampai Sekarang masih berkeliaran.

Awak media yang coba konfirmasi ke beberapa orang yang masih bebas tersebut masih belum mendapat hasil/bertemu.
(SL)