Beranda » Proyek PPAB Di kec Tutur Menguntungkan Siapa?
PSX_20230914_145827
Bagikan Berita


PASURUAN, SADAP99.ID
Pekerjaan PPAB di Desa Gendro Kecamatan Tutur kabupaten Pasuruan dengan nilai hampir 200 juta di duga menjadi ajang mengeruk ke untungan.

Hal ini bukanya tanpa sebab, dari beberapa informasi yang di peroleh awak media, pekerjaan dengan item keamanan dan keselamatan kerja, pengadaan BAK pembagi dengan volume 1.50×1.50×1.50m dan pekerjaan perpipaan(tanam) dan kelengkapanya, di nilai beberapa warga sangat riskan di pakai untuk mencari keuntungan segelintir orang saja.

Sebut saja H(41) salah satu warga merasa adanya kejanggalan dalam proses pemasangan pipa tersebut.
“Lha iya mas, yang kasat mata ya pipa memanjang yang di pakai itu kok di biarkan seperti itu, padahal kalau di hitung hitung apakah tidak di tanam di tanah biar bisa awet” ujarnya.

H juga mengatakan adanya potensi mengeruk keuntungan beberapa pihak karena proses kejanggalan pekerjaan yang di pihak ke tigakan.

“Ini informasinya dari pihak kontraktor malah memihak ke tigakan ke warga sini juga mas, entah rincianya berapa saya kurang faham. Tapi kalau hasilnya seperti sekarang ini ya saya yakin beberapa oknum yang menjadi kaya mas, untuk lebih jelasnya mas coba cari info ke dinas atau juga ke kontraktornya, juga ke beberapa orang(nama di red) pekerja di disa ini” tutup H pada awak media, kamis 14/9/23.

Sayangnya, awak media sampai saat ini masih belum bisa mendapatkan informasi dari pihak kontraktor maupun dinas.

Menanggapi hal ini, salah satu pentolan L-KPK Wilayah pasuruan, Khoirul anam mengatakan segera melakukan sidak dan melakukan pengaduan ke dinas dan APH.
‘Kami akan melakukan sidak dan infestigasi lapangan mas. Kita cek secara menyeluruh. Termasuk kita minta keterangan dari pihak ketiga itu. Kita sudah kantongi siapa saja mereka mas. Memang kalau di lihat dari data foto, keterangan dan data pengadaan dan RAB, maka sekilas kita temukan banyak kejanggalan. Akan tetapi kita harus sidak lokasi bersama konsultan external mas” ujarnya.
(Red)
(*)