Sosialisasi Perda 7/2023, Wali Kota Madiun Harap Masyarakat Semakin Sejahtera
MADIUN, SADAP99.ID
Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah menggelar sosialisasi kepada masyarakat, terkait peluncuran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.
Yakni, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Wisma Haji Kota Madiun pada hari Senin (2/10). Serta, dihadiri oleh ketua RW, LPMK, perwakilan non ASN, dan pekerja rentan di wilayah Kota Madiun.
“Program ini satu-satunya di Indonesia yang menggunakan perda, hanya di Kota Madiun,” ujar Wali Kota Madiun Maidi saat diwawancarai setelah acara.
Menurut wali kota, program serupa sejatinya telah berlangsung sejak 2020. Namun, JKK dan JKM diberikan kepada pekerja di sektor non formal. ini juga tertuang dalam Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kali ini, program JKK dan JKM diperluas dengan penerimanya yakni non ASN Pemkot Madiun, ketua RT/RW, LPMK, dan pekerja rentan. Seperti, petani, pelaku UMKM, dan warga yang masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga, total sasaran warga yang didaftarkan dalam JKK dan JKM nantinya mencapai 16 ribu orang.
“Melalui kegiatan ini harapannya masyarakat bisa semakin sejahtera dan terlindungi,” tandasnya. (Edy)