Yoyok Minta Wahyu Yang Menempati Tanah Pelepasan Dari PTP Segera kosongkan Hunian

JEMBER, SADAP99.ID
Merasa sudah habis uang banyak, salah satu warga rowo indah kecamatan ajung kabupaten jember, meminta pasangan W dan DKT warga jombang, agar mengosongkan hunian yang berlokasi di tanah pelepasan dari PTP yang atas nama P sunarto/yoyok almarhum ber lokasi di lingkungan Rt 01 – Rw 06 Dusun Renes Desa Wirowongso Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, di kosongkan.
Pasalnya, yoyok yang merasa membangun rumah di lahan tanah pelepasan dari PTP dengan biaya yang cukup besar akan tetapi tiba tiba saja di tempati wahyu dan pasanganya tanpa ada permisi ke dia bahkan ke lingkungan sekitar.
Yoyok menilai Wahyu kurang beretika, sudah lebih 2 bulan tinggal di lingkungan itu dan tidak ada izin atau pemberitahuan terhadap ketua Rt 01 hingga dipertanyakan. oleh perngakat desa atau kampong, dan dia meminta agar hunian segera di kosongkan secepatnya.
“saya minta wahyu harus segera keluar dan mengosongkan rumah yang di tempati karna rumah yang saya bangun ketika semasa bapak masih hidup. saya banyak mengeluarkan uang sampai jutaan. Akan tetapi jika permintaan saya terhadap wahyu tidak di gubris maka persoalan tanah pelepasan tersebut sepenuhnya saya serahkan kembali pada pihak PTP 10 biar sama-sama tidak ada yang memiliki” kata yoyok.
Ketua Rt mendapat info dari kampong, iya langsung bertindak dan mendatangi wahyu di kediamanya pada hari rabo 11/10/23.
di ketahui yang bersangkutan masih bersetatus warga Rt 01 – Rw 02 dusun rowo desa rowo indah, akan tetapi wahyu tidak sendirian nempati rumah itu.
Di ketahui wahyu menempati hunian bersama laki-laki inisial (D K T) asal desa mojotrisno kecamatan mojoagung kabupaten jombang jawa timur.
RT setempat mengatakan bahwa sampai saat ini keduanya berstatus nikah siri.
“sejauh ini keduanya bersetus nikah siri” ujarnya ketua Rt 01.
Sedangkan wahyu dan kdt saat di konfirmasi awak media mengatakan keduanya telah mendatangi kantor desa wirowongso, guna memberikan berkas/dokumen persyaratan untuk acara pernikahan yang akan di laksanakan pada tgl 21 oktober 2023’.
“berkas di berikan ke Pak mudin” ujar mereka, namun keduanya juga mengakui kesalahanya terkait mendiami rumah tersebut tanpa seizin ke ketua Rt setempat.
Sementara yadi pihak ptp 10 kecamatan kertosari saat di hubungi lebih 5 kali oleh tim media sadap99.pihaknya belum bisa memberikan respon. (imam/tim)