Beranda » Sidang Putusan Perkara Mafia TKD Caturtunggal Dengan Terdakwa Robinson

Sidang Putusan Perkara Mafia TKD Caturtunggal Dengan Terdakwa Robinson

MAFIA TKD
Bagikan Berita

YOGYAKARTA, SADAP99.ID

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang putusan perkara Tipikor mafia tanah dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman hari ini, Kamis (19/10/2023).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya hari ini.

“Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa dengan terdakwa Robinson Saalino (33 tahun) di buka dan terbuka untuk umum yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Putusan,” ungkap Herwatan dalam siaran persnya.

Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, dalam hasil putusan majelis hakim pengadilan Tipikor PN Yogyakarta telah menetapkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400.000.000.

Dalam amar putusan hakim antara lain sebagai berikut :

Menyatakan terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Yang kedua menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 16.073.060.900,- (enam belas milyar tujuh puluh tiga juta enam puluh ribu Sembilan ratus rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Agus Santoso, S.Psi., MM. Dan
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). (**/YL)