Diduga Pihak Pelaksana Mengabaikan Keselamatan, Para Pekerja Tanpa Menggunakan K3
PASURUAN, SADAP99.ID
kurangnya pengawasan Sering kali penerapan keamanan dan keselamatan kerja (K3) pada pelaksana pekerjaan proyek terabaikan, padahal jelas jelas penerapannya tertera di dalam kontrak.
Dan kali ini terpantau pada pekerjaan pembagunan Rehabilitas dan pemeliharaan Irigasi Air KT Karya Tani Lampean Dusun Jati Rejo, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Pekerjaan Dari Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Yang Di kerjakan Oleh Kontraktor pelaksana CV MIRZA TEKNIK. Dengan Nilai Kontrak Rp. 185.277.500. Dalam jangka waktu Pelaksanaan (90 Hari kalender) Di duga Tidak sesuai RAB dan SOP.
Di lokasi, para pekerja di biarkan saja tanpa memakai K3, hal ini patut di pertanyakan apakah penerapan yang tidak maksimal atau ketegasan dinas terkait dalam mengawasi pengguna jasa kurang mampu.
Bebrapa pengamat menilai, Jika terbukti dengan sengaja di abaikan oleh pihak pelaksana/atau rekanan jika itu di lakukan oleh CV: MIRZA TEKNIK tersebut maka sanksi yang bisa di terapkan adalah pencabutan izin usaha konstruksi
Hal ini Tertuang pada undang undang RI no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi pasal 96 yang berbunyi setiap penyedia jasa dan /atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar ke amanan kesehatan keselamatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa kontruksi sebagai mana yang di maksud dalam pasal 59 ayat (1) di kenai sanksi administratif berupa.
A- Peringatan Tertulis (b)denda administratif (c) penghentian sementara (d) pencantuman dalam daftar hitam (e) pembekuan izin dan /atau (f) pencabutan izin
Sangat di sayangkan para pekerja yang tidak di lengkapi alat pelindung diri (APD) saat bekerja. di duga pihak pengguna jasa mengabaikan K3 tanpa memikirkan keselamatan para pekerja, dan parahnya lagi di lokasi pekerjaan tidak menggunakan molen mesin pengaduk loloh. patut untuk di pertanyakan apakah memang tidak di wajibkan pengecoran atau pembuatan loloh dalam waktu penyapuran nya tidak menggunakan molen oleh dinas terkait.
Menurut salah satu warga saat di mintai keterangan yang namanya nggan di publikasihkan terkait pekerjaan dari dinas ketahanan pangan dan pertanian sangat menyayangkan dengan adanya hal tersebut dilokasi pekerjaan.
“waduh sangat di sayang mas. Pengecoran dan waktu penyampuran loloh masih manual Sudah sangat Jelas itu menyalahi aturan Dari dinas terkait. Karna setau saya setiap anggaran dari pemerinta di wajibkan pakai mesin (molen) waktu penyampuran bikin loloh atau waktu pengecoran agar penyampuran tersebut hasilnya maksimal,” Ujar warga.
(HSM)