Beranda » Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Satpol PP Lumajang Melewati Seni Budaya

Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Satpol PP Lumajang Melewati Seni Budaya

Bagikan Berita

LUMAJANG, SADÀP99.ID

Sebagai upaya meminimalisir beredarnya rokok tanpa cukai (ilegal) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak hanya memberikan sosialisasi dan melakukan giat operasi, melainkan juga mengkampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada semua masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Ketentuan di bidang cukai melalui kegiatan Gelar Budaya, diselenggarakan di Lapangan Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang, Senin (23/10/2023) malam.

Kegiatan Gelar Budaya yang dikemas dalam Kirab Reog diharapkan selain sebagai hiburan, masyarakat juga dapat mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan peraturan di bidang cukai.Saat membuka kegiatan tersebut, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan yang besar untuk negara.

Mengingat, cukai merupakan pendapatan negara yang akan digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.”Terima kasih kepada Forkopimca Kedungjajang dan seluruh masyarakat Desa Curah Petung yang sudah hadir dalam kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai,” ujarnya.

Hindam berharap, masyarakat bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tuntas, sehingga masyarakat akan lebih memahami terkait bahaya peredaran rokok ilegal, serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

“Kami tidak ingin ketika ada kegiatan operasi gabungan masih ada masyarakat Kecamatan Kedungjajang yang menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya.

“Terima kasih kepada semua masyarakat yang sudah hadir untuk mengikuti dan memeriahkan acara ini yang diselenggarakan oleh Polisi Pamong Praja.

Pewarta: Bkt