Tiga Terdakwa Kasus BBM Ilegal, Di Vonis Ringan

PASURUAN, SADAP99.ID
Tiga terdakwa kasus BBM Ilegal, yakni Bos PT Mitra Central Niaga (PT MCN), Abdul Wahid dan dua karyawannya, Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno di vonis ringan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan.
Hal itu yang diungkapkan Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) Pasuruan pada awak media, Selasa (5/12/2023).
Sejak awal dirinya pesimis terhadap proses hukum yang menyeret ketiga terdakwa tersebut.
“Sejak awal penanganan kasus ini masyarakat atau publik seolah ditontonkan permainan sirkus. Mulai dari pasal yang disangkakan, tuntutan sampai putusannya yang terkesan seperti permainan,” ucap Lujeng.
Melihat tiga terdakwa hanya di tuntut 10 bulan penjara oleh JPU. Lalu diputus 7 bulan penjara oleh PN Pasuruan Kota jelas jauh dari unsur ke adilan dalam masyarakat.
“Karena BBM yang di timbun dan di perjual belikan adalah BBM bersubsidi untuk kepentingan rakyat,” ujar Lujeng.
Lujeng menilai bahwa putusan ringan ini tentunya menyisakan kejanggalan bagi publik.
“Kalau di putus bersalah hanya penimbun saja dan tidak menyentuh SPBU penyuplai dan pihak pembeli BBM illegal, jelas ini merupakan diskriminasi, terkesan ada yang di korbankan dan ada yang di lindungi,” ucapnya.
Lujeng mengatakan, kasus BBM ilegal ini sudah terjadi sejak tahun 2016, Jadi sangat kental aroma mafianya, dan mempertanyakan adanya dugaan upeti dari bisnis BBM Ilegal tersebut ke beberapa oknum.
“Sangat mungkin banyak pihak yang diduga menerima upeti dari hasil bisnis BBM ilegal tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, PN Pasuruan Kota telah vonis tiga terdakwa kasus BBM Ilegal bersalah. Ketiga terdakwa Abdul Wahid pemilik PT MCN, dan dua karyawan Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno divonis 7 bulan penjara sidang yang di gelar Senin (4/12/2023), Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU.
(RED)