Berstatus Tahanan Kota, Kades Gempolsari Plesiran Ke trawas?

berita foto: Sigit Imam Basuki, Ketua JCW.
SIDOARJO, SADAP99.ID
Kepala desa gempolsari kecamatan tanggulangin kabupaten sidoarjo mendapat vonis tahanan kota oleh kejaksaan negeri Sidoarjo dalam kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf pada 5 Mei 2023, dengan vonis 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, Kepala Desa Gempolsari tersebut juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Akan tetapi Kepala desa Gempolsari, Abdul Haris terpergok mengikuti kegiatan Bintek yang di gelar Pemerintah Kecamatan Tanggulangin di Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Sehingga menjadikan perhatian beberapa kalangan yang menilai adanya pelanggaran hukum karena status kepala desa gempolsari sendiri masih tahanan kota.
Salah satu yang menyuarakan hal ini adalah Koordinator Institute of Research and Public Development (IRPD), Nanang Haromain, yang mendesak tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengambil tindakan tegas terhadap kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin yang nekad plesiran ke Trawas meski berstatus tahanan kota.
“Di Pasal 22 KUHAP dijelaskan bahwa tersangka boleh keluar rumah apabila mendapat ijin dari penyidik, jaksa atau hakim yang memberikan perintah penahanan. Kalau di langgar ya harus ditahan di rutan. Ini amanah undang-undang, bukan kata saya” ujar Nanang, Sabtu (09/12/2023).
Hal senada juga disampaikan Koordinator Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki. Menurutnya Kepala Desa Gempolsari tersebut sengaja melecehkan pengawasan yang dilakukan selama ini oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo. Karena itu dirinya mendorong agar Kejari Sidoarjo mengambil langkah tegas.
“Saya minta tim penyidik segera mengeksekusinya ke Lapas. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Kejari Sidoarjo untuk membuat jera pelaku koruptor. Kalau tidak, justru saya mempertanyakan ada apa dengan Kejari Sidoarjo?” tandasnya.
(soly)