AJB Nomer 106/532/04 V/2004 Atas Nama Suwarsih Diduga Cacat Hukum

BERITA FOTO: LOKASI YANG DI PERMASALAHKAN OLEH AHLI WARIS
JEMBER, SADAP99.ID
Adanya kemunculan sebuah akta jual beli(AJB) atas nama Suwarsih dengan nomor 106/532/04 V/2004, yang berlokasi di dusun krajan desa sumber anget menimbulkan pertanyaan dari salah satu ahli waris(SUBANDI) yang merasa tidak pernah menandatangani adanya penjualan tanah milik orang tuanya.
Subandi sebagai salah satu ahli waris merasa heran karena adanya ke anehan adanya AJB antara penjual(orang tuanya) dengan saudaranya sendiri atas nama Suwarsih yang juga saudaranya sendiri, yang saat ini juga sudah almarhum.
Bahkan beberapa warga sekitar lokasi juga keheranan dengan adanya penyewaan sebidang tanah milik Suwarsih(almarhum) kepada penyewa, dan yang menyewakan adalah mantan suami dari Suwarsih.
“sawah yang berlokasi di dusun krajan desa sumber anget pemilik Sawah ( suwarsih) sudah meninggal.tapi sawahnya masi di garap bahkan di sewakan ke orang lain oleh sucipto mantan suaminya Suwarsih” ujar mereka.
Sedangkan subandi(ahli waris) mengatakan bahwa objek pajak yang di maksud adalah tanah dari orang tuanya atas nama siam dan Rahman.
“terkait suwarsih itu adik kandung saya, hanya berdua atas perkawinan orang tua saya, SIAM sama RAHMAN, di karuniai dua anak, saya dan Suwarsih. Cuman adik saya lebih dulu meninggal pada tanggal 2 – 3 – 2023, itu menurut keterangan dokter rumah sakit perkebunan ( jember klinik ). mengenai masalah sawah yang berlokasi di dusun krajan persil 16,S 11,kohir 66,Luas 2,470 berdasarkan AJB itu warisan dari orang tua saya” Ujarnya.
Subandi juga mengatakan jika ada AJB muncul, dia sebagai ahli waris sendiri merasa tidak tau bahkan tidak di libatkan.
“Ironisnya bahwa terbitnya akta jual beli yang di ajukan melalui desa sumber anget dan PPAT Kecamatan ledok ombo ada indikasi kong kalikong, permainan antara pemohon dengan pembuat AJB tersebut. karna jelas tidak ada persetujuan dari saya sebagai waris tertua bisa di terbitkan”
“dengan terbitnya AJB tahun 2004 ini, secara hukum saya minta pertanggung jawaban pada pihak intansi terkait, Karna saya nilai pembuatanya tidak mengikuti prosedur aturan perundang undangan. dan saya kira AJB yang di terbitkan oleh PPAT kecamatan ledok ombo cacat hukum. jadi menurut saya tidak boleh sawah tersebut di kuasai atau digarap siapa-siapa karna suwarsih adik kandung saya telah meninggal dan tidak memiliki keturunan/anak. jadi misalnya seperti mantan suaminya Sucipto tetap menguasai dan menyewakan sawah tidak saya ijinkan karna dia bukan keluarga lagi” tutup subandi.
Sayangnya, awak media yang mencoba konfirmasi langsung ke Sucipto belum mendapatkan hasil. Kepala desa Sumber Anget, Adrun juga saat di konfirmasi mengatakan masih berada di perjalanan ke klinik.
“saya diperjalanan kontrol di jember klinik” ujarnya melalui pesan singkat.
(imam)