Pastikan Keselamatan Penumpang, Masinis & Kru KA di Madiun Jalani Tes Narkoba
MADIUN, SADAP99.ID
PT KAI dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk menggelar pemeriksaan narkoba kepada masinis, asisten masinis, dan petugas operasional kereta api lainnya, Senin 18/12/2023 Pemeriksaan ini dilakukan guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan perjalanan KA kepada para pelanggan KA, utamanya untuk angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 berlangsung selama 18 hari, mulai tanggal 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, mengatakan pemeriksaan narkoba kepada masinis, asisten masinis, kondektur, pjl, loket, pramugari kereta, k2 dan petugas operasional KA lainnya dilakukan secara mendadak di Stasiun Madiun.
“Selain itu, pemeriksaan narkoba ini juga dilakukan secara acak ke lokasi-lokasi di wilayah Daop 7 Madiun. Semisal di pintu perlintasan KA, UPT perawatan prasaran KA serta stasiun,” jelas dia.
Kuswadojo menyampaikan, dengan dilakukannya pemeriksaan tes narkoba ini, dapat meyakinkan bahwa petugas yang berdinas betul-betul dalam kondisi sehat sebagai garda terdepan perusahaan yang melayani pelanggan secara langsung.
Hal ini merupakan bentuk komitmen PT KAI dalam memberikan pelayanan perjalanan yang aman, lancar dan nyaman bagi pelanggan setia kereta api.
Dalam tes narkoba ini, menggunakan alat tes urine dengan enam parameter untuk mengetahui kandungan Amphetamine (AMP), Morphin/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Cocaine (COC) Methaphetamine (MET) dan Benzodiazepine (BZD).
Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyampaikan, pemeriksaan tes narkoba hari ini akan dilakukan di dua lokasi, yaitu Crew KA Madiun, dan Kertosono. Direncanakan sebanyak 150 pekerja akan menjalani tes narkoba yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Kondektur, Teknisi KA dan Polsuska, serta Petugas Operasional Stasiun.
“Kegiatan ini dilakukan guna memastikan lingkungan PT KAI khsusunya para pekerja yang bertugas sebagai ASP dalam kondisi yang sehat dan baik, serta bebas daripenyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (NAPZA),” Kata Kuswardojo , sumber humas. (Edy)