polresta Sleman Adakan Forum Konsultasi Publik
Forum Konsultasi Publik, Pemenuhan Standar Pelayanan SKCK & Perijinan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Polresta Sleman.
SLEMAN, SADAP99.ID
Dalam rangka pemenuhan standart pelayanan SKCK dan Perijinan kegiatan masyarakat dilingkungan Polresta Sleman, SAT Intelkam Polresta Sleman Gelar Forum Konsultasi Publik, bertempat di ,RM.Ayam Ingkung Mba Sri, jalan Kebon agung-Mlati, Sleman, Rabu,(17/1/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Intelkam Polresta Sleman, Kompol Purwanto,S.Sos.,MM., Kaur Yanmin, IPDA Nyoto., Kasi Humas, Polresta Sleman,AKP N.Linda. S.Sos., Kasi WAS AKP Nurdiah., Kasi Propam, AKP Jatmiko., Kasi Ren,IPDA Heni S.,Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Perwakilan Badan Kesbangpol Sleman, Anton Hermawan., Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan,Fajar Julianto,SH.,Agus Tri Handoko, Dukuh Berjo Kidul, Sidoluhur -Godean., Suryo Perwakilan Masyarakat, dan Perwakilan Media, Yupiter Ome, Sadap99.Id- IWOI Sleman.
Kasat Intelkam Polresta Sleman Kompol Purwanto, S.Sos ,MM, dalam kesempatanntersebut menyampaikan bahwa kegiatan forum konsultasi publik ini dilakukan setiap tahun oleh satuan kerja dan fungsi dilingkungan Polresta Sleman.
Tujuannya adalah mengetahui sejauh mana pelayanan publik kami dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tentunya dalam pelaksanaannya masih ada yang perlu di perbaiki, maka pada kesempatan forum diskusi ini kami ingin masukan, kritik dan saran agar fungsi dan tugas pelayanan kami kedepannya lebih maksimal kepada masyarakat ,terkhusunya di bidang pelayanan perijinan dan SKCK.
Sementara itu,Kaur Yan Min ,Polresta Sleman,IPDA Nyoto, mempresentasikan standar pelayanan SKCK di lingkungan SAT Intelkam Polresta dan Unit Intelkam Polsek Jajaran Polresta Sleman. Komponen standar Pelayanan terkait proses penyampaian pelayanan meliputi : persyaratan., Sistim, mekanisme prosedur., jangka waktu pelayanan.,biaya atau tarif.,produk layanan.,penanganan pengaduan,saran dan masukan.
Pesyaratan pelayanan SKCK dapat dilakukan dengan sistim dan mekanisme Offline maupun Online, jangka waktu pelayanan 10 menit, biaya atau tarif Rp.30.000.- hal ini sesuai peraturan nomor 76/tahun 2020, tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri.
Sementara untuk standar pelayanan surat ijin keramaian dan surat tanda terima pemberitahuan kegiatan masyarakat di lingkungan SAT Intel Polresta Sleman dan Unit Intelkam Polsek Jajaran Polresta Sleman, hampir sama prosedur, standart pelayanannya dengan pelayanan SKCK. Jangka waktu pelayanan proses penerbitan surat Ijin /STTP diberikan kepada pemohon paling lambat tiga (3) hari, setelah seluruh pesyaratan lengkap diterima.
Permohonan Ijin atau pemberitahuan kepada Kepolisian meliputi tempat kegiatan dan klasifikasi kegiatan : kegiatan Lokal (H-14), untuk kegiatan yang bersifat Nasional (H-21) dan kegiatan yang bersifat Internasional (H-30), produk pelayanan meliputi Surat Ijin kegiatan, Surat Tandan Terima Pemberitahuan dan Rekomendasi Ijin, semua pelayanan ini Tidak dipungut Biaya atau GRATIS.
Menanggapi hal tersebut diatas, Perwakilan Ombudmen RI ,DIY, mengapresiasi positif capaian yang sudah dilakukan oleh SAT Intelkam Polresta Sleman dan Jajaran., sedikit catatan dan masukan dari Perwakilan Organisasi kemasyarakatan, hal SKCK yang diberikan terhadap oknum yang bermasalah dengan hukum.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Badan Kesbangpol , Anton Hermawan , menyampaikan tentang kegiatan masyarakat yang menutup akses jalan umum , Kasat Intelkam, menjelaskan penutupan jalan oleh masyarakat terlebih dulu harus melaporkan kepada pihak Kepolisian, susuai klasifikasi jalannya, bila itu jalan nasional perlu mendapat ijin dari Polda, klasifikasi jalan Provinsi ijin dari Polres/Polresta dan seterusnya, hal ini menyangkut hak publik.
Perwakilan Media Yupiter Ome