Beranda » Kasus Penyalahgunaan GAS Bersubsidi Ditangani Jajaran Polda DIY

Kasus Penyalahgunaan GAS Bersubsidi Ditangani Jajaran Polda DIY

Kasus Penyalahgunaan GAS Bersubsidi Ditangani Jajaran Polda DIY.
Bagikan Berita

YOGYAKARTA, SADAP99.ID
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan GAS bersubsidi oleh Subdit IV/Tipiter dan mengamankan tiga pelaku beserta barang buktinya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol. Nugroho Arianto,S.I.K.,M.H didampingi , Dirreskrimsus Polda DIY, Kombespol Idham Mahdi,S.I.K.,M.A.P., dan Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Rianto,SH., memberi keterangan kepada media di Mapolda DIY, Senin (5/2/2024).

Kabid Humas Polda DIY dalam keterangannya mengatakan pada hari jumat 2 februari 2024, sekitar jam 11.00 wib mendapat laporan dari masyarakat bahwa diwilayah Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, ditemukan penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga Liquefied Petrolium GAS yang bersubsidi Pemerintah dengan cara, isi tabung GAS 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung GAS 5,5 kg dan tabung GAS 12 kg non subsidi Pemerintah.

Berdasarkan informasi tersebut personil Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terjun melakukan penindakan di sebuah rumah yang beralamat di Kapanewon Cangkringan, dan didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi tabung GAS.

Petugas yang diterjunkan ke TKP langsung melakukan penindakan, mengamankan barang bukti berserta para pelaku, dan kini ditahan atau diamankan ke Kantor Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses lebih lanjut.

Modus operandi, para pelaku membeli Liquefied Petrolium GAS (tabung GAS 3 kg bersubsidi) dari pangkalan atau bagi yang menawarkan, setelah terkumpul di TKP oleh para pelaku, tabung GAS isi 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung GAS 5,5 kg dan 12 kg non subsidi dengan alat selang regulator pemindah Gas Elpiji, selanjutnya di jual keliling menggunakan 2 armada mobil Suzuki carry pick Up.

Barang bukti yang diamankan yaitu : tabung GAS 3 kg bersubsidi 588 buah., tabung GAS 5,5 kg non subsidi 51 buah.,tabung GAS 12 kg non subsidi 49 buah, 2 unit mobil Suzuki Carry Pick Up, 9 selang regulator pemindah Gas Elpiji, 2 unit timbangan gantung digital, 1 unit timbangan duduk digital, buku catatan dan bukti lainnya.

Direktur Reskrimsus Polda DIY, dalam keterangannya mengatakan dalam operasi tersebut telah diamankan tiga orang pelaku /tersangka dan barang bukti. Dan dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bekerja bersama dengan perannya masing-masing

Di aantaranya : AR-38 tahun, laki-laki ,berperan meminjam modal dari Bank, mencari lokasi usaha dan belanja kebutuhan., GR-32 tahun, laki-laki, berperan sebagai marketing, sopir dan penggagas kegiatan yaitu dengan cara pemindahkan tabung GAS 3 kg bersubsidi ke tabung GAS 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

Sementara PD-37 tahun, laki-laki , berperan sebagai marketing dan pembeli tabung GAS 3 kg. Dari hasil pemeriksaan , para tersangka mengaku bahwa kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun, dan telah memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah. tutur Kombespol Idhan Mahdi.

GAS oplosan hasil tindakan kejahatan dijual ke toko-toko kelontong dan UMKM di wilayah Kabupaten Sleman. Harga pembelian tabung GAS 3 kg bersubsidi Rp.19.000.- dipindahkan ke tabung GAS isi 5,5 kg, non subsidi, dijual dengan harga Rp.90.000.- sedangkan harga jual tabung GAS isi 12 kg non subsidi dijual Rp.190.000.-

Lebih lanjut Direktur Reskrimsus Polda DIY, mengatakan Perkara ini memenuhi unsur Pidana sesuai ketentuan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

sebagai mana diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c , undang-undang nomor 8 tentang perlindungan konsumen.pungkasnya.(Ome)