Beranda » Bupati Sleman: Setiap Orang Berhak Mendapatkan Akses Terhadap Keadilan

Bupati Sleman: Setiap Orang Berhak Mendapatkan Akses Terhadap Keadilan

Bupati Sleman: Setiap Orang Berhak Mendapatkan Akses Terhadap Keadilan
Bagikan Berita

SLEMAN, SADAP99.ID

Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah, Rabu (27/3/2024).

Kegiatan sosialisasi ini bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Sleman diikuti 86 perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan(BPKal) se-Kabupaten Sleman.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo beserta jajarannya, dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Wari Juniati bersama dua narasumber sosialisasi yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman Agung Nugroho dan Panitera Pengadilan Negeri Sleman Sumargi.

Bupati Sleman dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi bantuan dan layanan hukum ini merupakan upaya Pemkab Sleman dalam memberikan wawasan, pengetahuan, serta pemahaman kepada masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Sosialisasi ini untuk mewujudkan kesadaran dan pemahaman hukum yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dengan kesadaran hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut , Kustini Sri Purnomo menjelaskan bahwa dalam dunia hukum, dalih ketidaktahuan akan hukum, tidak menjadikan seseorang dapat terhindar dari jeratan hukum. Maka pemahaman akan hukum menurut Kustini perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai implementasi negara hukum, ujar Bupati Sleman.

Kegiatan sosialisasi bantuan dan layanan hukum ini diisi dengan dua materi yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Sleman. Adapun materi sosialisasi tersebut yaitu pertama mengenai proses persidangan dan proses penyelesaian perkara prodeo serta pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pangadilan Negeri Sleman bagi masyarakat miskin.

Sedangkan materi sosiasialisasi kedua yaitu mengenai Peraturan D aerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

(Ome)