Beranda » Oknum Perangkat Desa Caturharjo Gelapkan Sertifikat Milik Orang Lain

Oknum Perangkat Desa Caturharjo Gelapkan Sertifikat Milik Orang Lain

Oknum Perangkat Desa Caturharjo Gelapkan Sertifikat Milik Orang Lain
Bagikan Berita

SLEMAN, SADAP99.ID
Sat Reskirim Polresta Sleman, menangkap dan menahan RSW (48) oknum perangkst Desa Caturharjo, Kabupaten Sleman yang diduga menggelapkan sertifikat milik orang lain, buruh lepas warga Caturharjo.

Kanit 4 Reskrim Polresta Sleman,AKP Eko Haryanto,SH.,MM menerangkan modus kejahatan tersangka dilakukan dengan cara mengambil Sertifikat menggunakan surat kuasa palsu yang ditandataganinya sendiri, kemudian sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan korban, tutur AKP Eko Haryanto,SH,MM, kepada awak Media, didampingi Kasi Humas IPTU. N. Lindawati Wulandari,S.Sos, di Aula Mapolresta Sleman,Kamis (4/4/2024)

Aksi oknum perangkat Desa ini, berawal pada bulan Agustus 2022, Pelapor ROW (51) saat ditanya oleh saksi AS mengungkapkan bahwa Sertifikat milik pelapor sudah diberikan atau belom oleh tersangka, dan oleh karena belum menerima Sertifikat, korban kemudian melakukan pengecekan ke kantor BPN Sleman.

Setelah ditelusuri, Sertifikat dengan nomor HM 8037 atas nama ROW warga Caturharjo telah diambil oleh tersangka. Kemudian pelapor dan pelaku disaksikan AS dan PJ memediasi , dan dari pengakuan tersangka bahwa Sertifikat milik korban telah diambil, kemudian mengalihkannya kepada orang lain.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka mengakui,telah menggelapkan Sertifikat milik korban untuk keperluan dan keuntungan dirinya sendiri berupa sejumlah uang yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Sleman sejak tanggal 12 februari 2024 , dan menunggu proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Ome)