Beranda » Sat Resnakoba Polresta Yogyakarta berhasil Amankan Pengedar Obat Berbahaya

Sat Resnakoba Polresta Yogyakarta berhasil Amankan Pengedar Obat Berbahaya

Sat Resnakoba Polresta Yogyakarta berhasil Amankan Pengedar Obat Berbahaya
Bagikan Berita

YOGYAKARTA, SADAP99.ID
Kapolresta Yogyakarta , Kombes Pol. Aditya Surya Dharma S.I.K.,MH., dan Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra,S.I.K., M.H, didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo, gelar Konfensi Pers , hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba, bertempat di Polresta Yogyakarta, Jumat (5/4/2024).

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Yogyakarta mengatakan, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil ungkap kasus penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika serta mengamankan para pelaku serta barang bukti kejahatan dengan jumlah yang cukup banyak dengan total 1.280 butir obat Psikotropika dan 211.978 butir Obat barbahaya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka (BCW ) meliputi 4.300 butir pil warna putih bersimbol Y.,90 butir pil psikotropika calmlet Alprazolam 1 mg.,90 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku BCW (23) asal Sewon Bantul , bahwa pil berwarna putih bersimbol Y di dapat dari tersangka AP., kemudian pada tanggal (2/4) petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AP (39) diwilayah Gatak-Sukoharjo ,Jawa Tengah, ditemukan serta mengamankan barang bukti.

1000 butir pil warna putih simbol Y.,200 butir pil Trihexyphenidyl.,190 butir pil pdikotropika Alphazolam 1 mg. 1 unit Hp. Dari pemeriksaan terhadap tersangka AP bahwa barang tersebut diperoleh dari MA.,

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah, menuturkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka MA diwilayah Kartosuro Sukoharjo Jawa Tengah.

Namun tersangka telah melarikan diri dan meninggalkan barang bukti, diantaranya 58.350 butur pil Triheyphiniyhyl., 148.126 butir pil bersimbol Y.,180 butir pil psikotropika Calmlet Alprazolam 1 mg.,660 butir pil alprazolam 1 mg.,40 butir pil Alphazolam KF., 2 unit HP dan uang tunai Rp.3.200.000.-

Lebuh lanjut Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta menuturkan para tersangka kini menunggu proses lebih lanjut, dan sementara di tahan di Rutan Polresta Yogyakarta.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu BCW dijerat dengan pasal 436 ayat (2) Juncto pasal 145 ayat (2) UU RI no.17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.0000.0000.+ dan pasal 62 subsider pasal 60 Yat (5) UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.-

Sedangkan terhadap AP dijerat degan pasal 435 jo pasal 238 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5 miliard, pasal 62 Subsider pasal 60 ayat (4) UU RI nomor 05/1997 zentang psikotropika, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.

Kapolresta Yogyakarta, mengatakan total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yaitu Psikotropika 1.280 butir dan Obat berbahaya 211.978 butir, dan dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta ini dapat menyelamatkan 213 .258 orang yang merupakan denerasi muda penerus bangsa, karena para pelaku selalu menyasar anak-anak usia remaja (SMA dan Mahasiswa) tutur Kapolresta Yogyakarta.

(Ome)