Beranda » Berawal Dari OTT Oleh KPK, Bupati Sidoarjo Kini Jadi Tersangka

Berawal Dari OTT Oleh KPK, Bupati Sidoarjo Kini Jadi Tersangka

Berawal Dari OTT Oleh KPK, Bupati Sidoarjo Kini Jadi Tersangka

Berita Foto: Gedung Kantor KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Bagikan Berita

JAWA TIMUR, SADAP99.ID

Operasi tangkap tangangan(OTT) yang di lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) di Sidoarjo pada januari 2024, yang mana KPK telah menangkap 10 orang dalam operasi tersebut.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Hasil gelar perkara KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar. Di bulan Februari, KPK lalu mengumumkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus pemotongan insentif di Pemkab Sidoarjo.

Di lansir dari media detiknews, kpk menjelaskan “Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor.

Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya.


(**/dtk)