Beranda » Korupsi Di Desa Kedensari Kecamatan Tanggul Angin?

Korupsi Di Desa Kedensari Kecamatan Tanggul Angin?

Korupsi Di Desa Kedensari Kecamatan Tanggul Angin?
Bagikan Berita

SIDOARJO, SADAP99.ID

Berbagai isu tidak sedap menerpa desa kedensari, kecamatan tanggulangin kabupaten sidoarjo.

Isu yang santer saat ini adalah terkait adanya dugaan tidak pidana korupsi di masa kepemimpinan kepala desa, Mustakim.

Hal ini di ungkap oleh Directur Kontruksi LSM WAR (Wadah aspirasi Rakyat) Ir Haryanto B. SH, MSi, yang mngatakan beberapa indikasi dugaan memperkaya diri dan golongan di kedensari.

Pada tahun anggaran 2022 misalnya pemerintah Desa Kedensari mengalokasikan Anggaran Rp.384.000.000.- untuk pembangunan U gatter di salah satu dusun di desa Kedensari, dan telah di laporkan terserap 100%. namun menurut masyarakat serapanya hanya Rp.165.000.000.- sisanya di duga Masuk Kantong kepala desa.

Pada tahun anggaran 2023, pemerintah Desa Kedensari dalam hal ini kembali berulah dengan melakukan Kegiatan (disuga) fiktif, Yakni berupa pembangunan Uditc dengan nilai pekerjaan Rp.51.000.000.- namun itu hanya akal akalan kepala desa saja.

karena menurut keterangan M pria 59 tahun pekerjaan di maksud telah di kerjakan oleh dinas perindustrian dan perdaganan Kabupaten sidoarjo, Alhasil uang negara Rp.51.000.000.- di suga masuk lagi ke kantong kepala desa.

Lalu Kegiatan (di duga) fiktif lagi, yakni pembangunan saluran / irigasi senilai Rp.11.705.000.- namun Kegiatan tersebut tidak pernah di laksanakan sampai saat ini rabo 8/5/24. Dan saat hal itu diketahui oleh BPD (Badan Musyawarah Desa) dan di tanyakan. Dengan Enteng Mustakim Menjawab, Memang Belum dilaksanakan dan menjadi utang Pemdes.

Di tahun anggaran 2024, Pemerintah Desa mengalokasikan Anggara Rp.75.000.000.- untuk kegiatan Rehabilitasi Balai desa, kegiatan ini berupa penggantian kerangka atap kantor balai desa dengan i-tem menganti kayu Reng di ganti galvalume.

Dan kegiatan tersebut telah di laksanakan dan telah selesai minggu lalu, namun saat hal ini di konfirmasikan kepada Mustakim yang bersangkutan Menerangkan bahwa pekerjaan belum selesai sehingga hari ini Rabo 8/5/24 pekerjaan tersebut kembali di laksanakan.

Bila di telusuri Lebih jauh, Niat Awal dari Kegiatan yang di laksanakan Oleh Mustakim Cs ini adalah untuk memperkaya diri sendiri, dan hal ini jelas adalah tindak pidana korupsi, cetus Haryanto.

Lebih Jauh Haryanto juga menyayangkan “terjadinya peristiwa Tersebut ini namanya coba coba mecuri (diniati/mensrea) kalau ketahuan di kembalikan kalau tidak ya bablas angine, maling sepeda motor nilai 5 juta saja meskipun sepedanya telah di kembalikan tetap di proses hukum, lha ini mecuri ratusan juta malah baik baik saja” sesal Haryanto.

Sementara itu, kepala desa kedensari saat di konfirmasi awak media melalui telepon masih enggan memberikan keterangan.

Atas hal tersebut LSM WAR berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setelah penyusunan berkasnya Lengkap.

(zein)