Penetapan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif, Habib Yusuf: Bongkar Juga Actor Intelektualnya

PASURUAN, SADAP99.ID
Kajaksaan negeri (kejari) bangil Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif di lingkup kabupaten pasuruan.
Penetapan Drs.Akhmad Khasani M.S.I, mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kabupaten Pasuruan, di lakukan kejari bangil, jumat, 29/05/2024.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, Dasar penahanan, Akhmad Khasani (mantan Kepala BPKPD) di lakukan dan tersangka di titipkan di Rutan Bangil.
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, Mantan Kepala BPKPD (AK), saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Bangil”, jelas Agung Tri Radityo.
Hal ini mendapat tanggapan dari ketua umum ormas Gaib perjuangan, dr. habib yusuf sh yang mengapresiasii kinerja kejari bangil.
“kita selalu mendorong kejaksaan negeri bangil untuk ungkap kasus ini, sekarang sudah berani menetapkan tersangka, kita sangat apresiasi dan dukung penuh” ungkap habib yusuf (bang Oyik sapaan akrabnya).
Bang Oyik juga mengatakan bahwa ada dugaan actor intelektual dalam kasus yang sekarang menyeret mantan kepala BPKPD Kabupaten pasuruan tersebut.
“dalam kasus ini, kita menduga adanya actor intelektual lain yang terlibat, siapapun mereka maka harus di tangkap dan di ganjar sesuai ketentuan yang berlaku”.
Bahkan Habib Yusuf dalam hal ini membandingkan dengan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.
“sekarang kita juga bisa melihat dari kasus yang serupa yang terjadi di sidoarjo, disana menyeret Bupati Sidoarjo sebagai tersangka. Maka di sini kita berharap kejari bangil usust tuntas kasus ini hingga actor intelektualnya bisa terungkap” tutup habib yusuf, jumat 31/5/24.
(*)