Pembangunan Jalan Di dusun Bedengan Akan Di laporkan Kejaksaan Jember
JEMBER, SADAP99.ID
Adanya pembangunan infrastruktur jalan aspal/lapen desa tegal sari kecamatan ambulu, kabupaten jember saat ini menjadi sorotan banyak pihak.
Banyak yang menilai Pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa (DD) 2024 ini bermasalah dan perlu adanya pemeriksaan inspektorat dan kejaksaan negeri jember.
Hal ini di sampaikan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Indonesia, D (nama di red) pada awak media sadap99.
“pekerjaan pengaspalan/lapen yang berlokasi di dusun bedengan di kerjakan serampangan oleh pak marni, modinnya. padahal dia bukan di bidangnya. bahkan bidangnya selaku kaur kesra (PKnya) tidak di funsikan lagi” ujarnya.
“masyarakat desa sini sangat mendukung pabila pekerjaan aspal/lapen tidak sesuai dengan penggunaan anggaran perlu di laporkan pada kejaksaan mas”.
D menjelakan adanya kejanggalan yang terjadi, salah satunya kurangnya perencanaan dan aplikasi di lapangan yang di nilai tidak standart.
“kalau jalan yang di bangun ini apakah tidak masuk kewenangan PU Bina Marga? Apakah nantinya tidak tumpang tindih anggaran? Di lihat dari fisik di lapangan saja itu jalan di samping kanan kiri tidak ada selokan, bagaimana perencanaanya? Lalu anggaran yang di pakai apakah sesuai dengan hasilnya? Kita perlu adanya audit dan kalau memang ada indikasi tindak pidana korupsi maka kita segera laporkan ke kejari” tutup D, 21/6/24.
Awak media yang ke Lokasi jalan yang di bangun, menemukan adanya jalan yang tampak rusak dan alat berat yang masih di Lokasi, dan papan informasi proyek yang menyebutkan bahwa kegiatan Pembangunan menggunakan anggaran dana desa 2024 dengan pagu anggaran Rp.106.788.800.- dengan folume P= 332M dan L= 3M.
Sementara itu, Kepala desa Tegal Sari dan juga Pak Marni (modin desa) sampai berita ini di tayangkan, masih belum berhasil di konfirmasi awak media.
(TIM)