LANAL Yogyakarta Gagalkan Upaya Penyelundupan 5.605 Ekor Benih Bening Lobster
YOGYAKARTA, SADAP99.ID
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) serta menangkap terduga pelaku penyelundupan di Desa Karangwuni, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/06/2024).
Kronologi kejadian berawal dari kecurigaan Prajurit Posal Karangwuni terhadap adanya beberapa perahu nelayan di Pantai Karangwuni, setelah dilaksanakan pengamatan dan pengintaian, terdeteksi beberapa orang menurunkan hasil tangkapan dan membawanya ke lokasi penampungan yang merupakan rumah Saudara HS alias Napi.
Berdasarkan hal tersebut, Tim SFQR Lanal Yogyakarta melaporkan kepada Komandan Lanal Yogyakarta, dan atas perintah Komandan Lanal Yogyakarta selanjutnya Tim SFQR berkoordinasi dengan DKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKP Kabupaten Kulonprogo untuk melaksanakan pemeriksaan di lokasi penampungan. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti BBL sejumlah 5.605 ekor.
Selanjutnya para terduga pelaku penyelundupan BBL beserta barang buktinya dibawa menuju Mako Lanal Yogyakarta.
Para pelaku berjumlah 3 orang dengan inisial HS alias Napi, A dan SK, saat ini telah diamankan di Mako Lanal Yogyakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan penyerahan barang bukti dari Lanal Yogyakarta kepada DKP Daerah Istimewa Yogyakarta berupa BBL. Barang bukti tersebut rencananya akan dilepas liarkan di wilayah Pantai Baru, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Komandan Lanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W) Dr. Devi Erlita, M.M., M.Tr. Hanla pada press conference di Mako Lanal Yogyakarta , Kamis (13/06/2024) malam, menyampaikan bahwa kedepannya Benih Bening Lobster (BBL) menjadi peluang bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya nelayan dalam meningkatkan ekonomi dengan cara budidaya BBL.
Saat ini pembudidayaan BBL belum optimal , dan banyaknya oknum yang berupaya secara ilegal menyelundupkan BBL ke luar negeri. Selain itu terdapat larangan ekspor komoditas BBL berdasarkan Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan, tegas Komandan Lanal Yogyakarta.
Sementara itu, Danlantamal V Surabaya Brigjen TNI (Mar) Joni Sulistiawan, S.H., M.Han telah menginstruksikan untuk menindak tegas para pelaku kegiatan ilegal, terutama penyelundupan BBL yang dapat berdampak buruk pada ekosistem laut.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M. Tr. Opsla menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respon cepat terhadap segala informasi kegiatan ilegal, khususnya penyelundupan BBL yang saat ini marak di berbagai wilayah Indonesia.
Turut hadir mendampingi Komandan Lanal Yogyakarta saat press confrence , Kabid Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Veronica Vony Rorong, A.Pi. MMA., Kasubdit Gakkum Polair Polda DIY, Kompol Rachmad Dwanto., juga hadir Joko Pramono dari PSDKP Yogyakarta.
(Ome)