Sosialisasi Teknis Pelaksanaan PPDB di Kabupaten Sleman
SLEMAN, SADAP99.ID
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Tahun 2024/2025 di wilayah Kabupaten Sleman dilaksanakan, secara daring dan luring.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana ,M.M, menyampaikan garis besar PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman tahun ini sama seperti tahun lalu, PPDB SD melalui tiga jalur, sementara PPDB SMP melalui 4 jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua dan untuk SMP ditambah jalur prestasi, tutur Kepala Dinas Pendidikan Sleman saat pers konfrence bertempat di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (13/06/2024).
Lebih lanjut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menjelaskan kuota untuk masing-masing jalur pendaftaran PPDB sebagai berikut , jalur afirmasi pada PPDB SD diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 15% (KK Rentan Miskin tidak termasuk dalam jalur ini), dan penyandang disabilitas dengan kuota 5%.
Sedangkan jalur afirmasi pada PPDB SMP total kuotanya 15%, dengan rincian 12% untuk calon peserta didik dari pemilik KK Miskin (KKM), dan 3% untuk penyandang disabilitas.
Afirmasi masih sama seperti tahun lalu cuma sedikit evaluasi yaitu anak yang dari KK Miskin bisa daftar dan memilih maksimal 3 sekolah, kalau tidak diterima di sekolah pertama maka bisa di sekolah kedua atau ketiga, dan untuk disabilitas hanya memilih 1 sekolah.
Khusus untuk jalur afirmasi disabilitas, bagi masyarakat disabilitas harus punya surat keterangan uji psikologi dari Puskesmas di wilayah Sleman. Terkait uji psikologi tersebut, Dinas Pendidikan Sleman, sudah membuat Nota Dinas ke Bupati agar anak-anak tersebut tidak dipungut biaya.
Kedua, jalur perpindahan tugas orang tua/wali PPDB SD dan SMP kuotanya sama yaitu 5% dari daya tampung sekolah, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali berdasarkan surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jalur perpindahan tugas orang tua dari luar DIY ke Sleman atau dari luar Sleman ke Sleman, dengan menyertakan surat keputusan mutasi paling lama diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 atau satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, seleksinya menggunakan nilai rapot yang dibawa peserta didik baru.
Ketiga, jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 75% dari daya tampung sekolah untuk PPDB SD, dan 55% untuk PPDB SMP. Jalur ini terdiri dari zonasi radius dan zonasi wilayah. Jalur zonasi radius diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu dari sekolah tujuan, dengan jangka waktu minimal 1 tahun. Sementara jalur zonasi wilayah diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili minimal 1 tahun di wilayah kalurahan tertentu dari sekolah tujuan.
Keempat, jalur prestasi untuk PPDB SMP dilaksanakan dengan kuota 25% dari daya tampung sekolah. Adapun rinciannya ialah 20% untuk penduduk Sleman, dan 5% untuk penduduk luar Sleman. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan nilai gabungan (nilai ASDP ditambah nilai hasil belajar), dan jumlah rata-rata nilai 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA) kelas IV (empat), V (lima), dan VI (enam).Calon peserta didik dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik/non akademik, serta mencantumkan sertifikat / piagam asli yang diterbitkan paling lama 23 Juni 2021 (tiga tahun sebelum pendaftaran).
Demi kelancaran pelaksanaan PPDB 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga menyiapkan Posko PPDB, yang mulai beroperasi tanggal 10 sampai 28 Juni 2024, pukul 08.00 – pukul 12.00 WIB.
Sementara Posko PPDB SMP dibuka tanggal 12 Juni sampai 05 Juli 2024, pukul 08.00 – pukul 14.00 WIB, Posko tersebut dapat diakses di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Ery Widaryana,M.M., Kepala Dinas Perhubungan, Ir. Arip Pramana, M.T didampingi Kabid Lalulintas , Marjanto, S.Si.T, M.T dan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Supandi S.H., Kepala Bidang Penagihan dan pengembangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Muh.Yunan Nurtriyanto, S.STP ,M.Sc.
(Ome)