Beranda » Bupati Sleman Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Lurah

Bupati Sleman Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Lurah

PSX_20240628_093155
Bagikan Berita

SLEMAN, SADAP99.ID
Pemerintah Kabupaten Sleman mengukuhkan 81 Lurah Se Kabupaten Sleman, sekaligus menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa Jabatan Lurah bertempat di Pendopo Parasamya, Kamis (27/6/2024).

Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Lurah menjadi 8 tahun merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Sleman berharap para Lurah dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah dan meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

Saya harap perpanjangan masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat bekerja Bapak- Ibu Lurah dalam mengabdi kepada masyarakat, karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan, tutur Bupati Sleman.

Kustini Sri Purnomo mengimbau agar Lurah dapat ikut mendukung program Sleman dalam upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Selain itu, Bupati menilai pelaksanaan tugas Lurah juga harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik.

Sebagai pimpinan, Lurah harus memahami aturan pengelolaan aset dan keuangan kalurahan dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran untuk menghindari permasalahan hukum. Tugas ini tidak ringan, namun dengan niat tulus dan kerja keras saya yakin kita dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman.

Dalam rangka memaksimalkan kinerja, Bupati berpesan agar Panewu ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di kalurahan agar lebih terarah pelaksanaannya serta dapat dipertanggungjawabkan dampaknya bagi masyarakat.

(Ome)