Beranda » Direktorat Jenderal Pajak, Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK

Direktorat Jenderal Pajak, Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK

PSX_20240702_092656
Bagikan Berita

YOGYAKARTA, SADAP99.ID

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program satu data Indonesia, program pemadanan NIK sebagai NPWP. NIK sebagai NPWP mulai telah digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK 03/2022 yang telah diubah, dengan PMK 136 tahun 2023. Selain itu NPWP 16 digital juga mulai digunakan oleh wajib pajak orang pribadi non penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digital, wajib pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta Senin , 1 Juli 2024, menjelaskan NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP yaitu sebagai penanda lokasi/ tempat wajib pajak berada tutur Dwi.

Melalui peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER 06/PJ/2024 tentang penggunaan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak, nomor pokok wajib pajak dengan format 16 digit dan nomor identitas tempat kegiatan usaha dalam layanan administrasi perpajakan (PER-6) DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU untuk itu terhitung sejak Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK,NPWP 16 digit dan NITKU yaitu.

Pendaftaran wajib pajak (e-Registration) aku profil wajib pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP) penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26) penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi) penerbitan bukti potong dan pelapor SPT masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e- Bupot instansi pemerintah) dan pengajuan keberatan (e-Objection).

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, ada 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.

Dwi Astuti menyampaikan jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU akan terus mengalami penambahan secara bertahap.

Kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU,tuturnya.

Berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan di keluarkan DJP maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan wajib pajak. Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang, mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Sebagai informasi per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB sebagai besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP, dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi penduduk tersisa sebanyak 670 ribu atau 0.9 persen NIK – NPWP yang masih harus dipadankan.

Artinya 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK – NPWP.” Dwi juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK – NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri, dari keseluruhan data yang telah valid terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak sisanya 69,6 juta NIK – NPWP yang dipadankan oleh sistem.

Terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP, dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instansi aplikasi tambahan berbasis NIK,NPWP 16 digit dan NITKU ujar Dwi.

(Ome)