Lagi, Oknum Jaksa Kejari Sidoarjo Diduga Masuk Angin

SIDOARJO, SADAP99.ID
Pemerintah Desa Balongbendo kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo melayangkan laporan Pada Kejari (kejaksaan negeri) kab Sidoarjo, terkait Pencaplokan Aset Desa oleh Vico (PT FAJAR MULIA), dalam transaksi Jual beli jelas tercsntum, Luas Lahan yang dibeli oleh PT FM adalah seluas 12.988m2.
Dari Hasil Ukur Yang dilakukan oleh ATR/ BPN, diketahui Luas Lahan tersebut adalah seluas 15.998 m2, jadi berdasarkan Peta Bidang yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang ada kelebihan luas 2000m2, lebih dan kelebihan luas inilah yang jadi pangkal persoalan.
Pihak PT Fajar Mulia (vico) dengan sangat arogan dan semena-mena melakukan pengerusakan pada Jalan akses menuju makam Nasrani, yang notabene adalah aset Pemerintah Desa Balongbendo, dengan melakukan exavasi atas akses jalan tersebut (pengerusakan fasum) milik pemerintah desa Balonbendo, yang telah dimasuki anggaran dari APBdes Balongbenfo TA 2021 bersumber dari Dana desa.
Atas kejadian penerusakan Aset Desa Balongbendo ini, Pemdes telah melaporkan Kejadian dugaan tindak pidana tersebut pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan ditangani oleh Sie Intel dalam hal ini yang menangani Jaksa di bidang Intel Bernama Andik.
Atas Laporan Pemdes Balongbendo Yang mendapat Dukungan dari Segenap Warga desa, Kejari Sidoarjo telah Melakukan Langkah langkah pemanggilan guna oemeriksaan terhadap para pihak yang tetlibat, baik pemdes, Masyarakat dan Vico PT Fajar Mulia selaku Terlapor.
Yang aneh, Dalam prosesnya Andik selaku Jaksa yang menangani persoalan tersebut Malah Memediasi pelapor dan Terlapor yaitu, pemdes vs Vico dan Dalam prosesnya, andik Mengutarakan Bahwa, dasar Kepemilikan Aset Desa yakni Perdes no 5 tahun 2016 Lemah dan tidak Berdasar.
Menurut Warga Desa Balongbendo Yang melakukan Audensi Dengan Andik (oknum jaksa), ada enam warga yang turut mendengar keterangan Andik merasa Bahwa oknum jaksa ini nyata nyata berpihak pada PT fajar Mulia,
“ini jaksanya negara apa jaksanya PT Fajar Mulia, apa dua mendapat gaji dari PT” ungkap ANG( inusial) pria 54 tahun, hari ini, kamis 25 /7.
Atas hal ini, wartawan melakukan Konfirmasi Pada kepala kejaksaan negeri sidoarjo ROY ROVALINO kamis 25/7 melalui pesan whatssaap mengatakan pihaknya Tengah mendalami kasus tersebut.
“jangan terlalu cepat menyimpulkan, sedang mendalami ikhwal tersebut seobjektif mungkin” terang kejari.
(ZEIN)