Beranda » Qumi Husnuniyati anggota DPR RI PKB komisi 2 hadiri sosialisasi PTSL

Qumi Husnuniyati anggota DPR RI PKB komisi 2 hadiri sosialisasi PTSL

PSX_20240809_162154
Bagikan Berita

LUMAJANG, SADAP99.ID

Bertempat di ballroom Hotel Aby anggota DPR RI dari Komisi 2 partai PKB hadir dan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi program strategis nasional kementerian ATR/ BPN di kabupaten Lumajang, Selasa ( 6/8/2024).

Ketua panitia Syarifah dari kantor pertanahan ATR BPN provinsi Jawa Timur menyampaikan dalam kegiatan sosialisasi program strategis nasional kementerian ATR BPN di kabupaten Lumajang dihadiri sekitar 100 orang.

Untuk undangan yang hadir antara lain
Qumi Husnuniyati, kanwil pertanahan ATR BPN Jawa timur diwakili oleh Samsul hadi selalu penjabat fungsional madya, TA kementerian desa Sultoni, kantor pertanahan ATR BPN kabupaten Lumajang Achmad Wahyudi, anggota DPRD kabupaten Lumajang.

Informasi yang didapat awak media bahwa tahun 2024 kegiatan sosialisasi program strategis nasional kementerian ATR/BPN akan dilaksanakan sebanyak 25 kali dan untuk di Lumajang sudah ke sebelas.

Pejabat kanwil pertanahan ATR/BPN provinsi Jawa timur samsul Hadi selaku pejabat fungsional madya mengucapkan selamat datang peserta sosialisasi ini, menyampaikan bahwa fungsi tanah sangat penting, sehingga informasi ini sangat berguna, dan kemitraan ini berikan kepastian hukum yang jelas, negara hadir lewat Kementerian ATR /BPN didukung DPR RI dari komisi 2, salah satunya program PTSL .

” target PTSL dikabupaten Lumajang sekitar 40.000 bisa selesai tahun 2024,” tindasnya.

Beliau menyampaikan program dari kakanwil pertanahan ATR BPN provinsi Jatim salah satunya untuk 100 hari, berkomitmen dalam penyelesaian PTSL bisa selesai pada bulan Oktober tahun 2024.

Berikutnya akan deklarasi kota atau kabupaten yang lengkap seperti kota Kediri dan kota Blitar dan menyusul beberapa kabupaten yang lain.untuk itu berharap kabupaten Lumajang bisa menyusul kabupaten lengkap.

Berita yang baik untuk hasil PTSL tahun 2024 akan dikeluarkan sertifikat elektronik secara digital, untuk yang analog lama tetap ada, pun demikian mengharapkan masyarakat tidak usah takut .

” Mohon dukungan dan kerja samanya agar PTSL di Lumajang bisa berjalan dengan aman dan lancar,” tindasnya.

Qumi Husnuniyati dari Fraksi PKB komisi 2, Dapil Jawa Timur IV Lumajang-Jember sebagai nara sumber yang di tunggu tunggu dari peserta yang hadir, beliau mengucapkan selamat datang kepada peserta bahwa kegiatan ini sudah di hari ke tiga.

Program kemitraan dari komisi 2 dengan kementerian ATR /BPN sudah lama bekerja sama, beliau juga menyampaikan pada peserta bisa bangga bisa hadir dalam acara sosialisasi program strategis nasional kementerian ATR/BPN karena menjadi prioritas perwakilan dari wilayah masing masing.

DPR beberapa fungsi antara lain legislasi perundang-undangan, Anggaran, dan kontroling atau pengawasan. Sedangkan komisi 2 sudah lakukan rapat dengar pendapat dengan kementerian ATR/BPN tentang penyusunan rancangan pertanahan dan sebagainya.

Beliau menyampaikan kondisi di kabupaten Lumajang pernah terjadi sengketa tanah antara pemerintah daerah ataupun provinsi Jawa Timur, dengan masyarakat dibeberapa wilayah seperti di kecamatan tekung dan tempeh, untuk itu dengan dukungan semua pihak DPR RI dari komisi 2 ingin berkomitmen memberantas mafia tanah khususnya di kabupaten Lumajang.

“Mafia Tanah harus dicegah untuk itu diperlukan respon cepat dari informasi masyarakat untuk itu diperlukan kerja sama dengan institusi terkait,” tindasnya.

Umum Tenaga Ahli dari ibu Qumi Husnuniyati menyampaikan bentuk kegiatan merupakan sinergitas antara DPR dengan pemerintah.

Achmad Wahyudi utusan dari kantor pertanahan ATR BPN kabupaten Lumajang menyampaikan untuk pengajuan PTSL sangat mudah dan murah, untuk kabupaten Lumajang target 40 ribu yang tersebar di kecamatan dan desa.

Beliau sampaikan salah satu persyaratan wajib mempunyai tanah, mempunyai KTP, KK , surat pernyataan fisik bidang Tanah untuk lainnya leter c, surat surat tanah lainnya.

” Kegiatan yang tidak disubsidi seperti pengadaan patok batas tanah, materai surat surat atau dokumen, mobilitas PTSL dari desa,” tuturnya.

Pewarta: MN