Beranda » Pasca Sengketa Antara Trenggalek dan Tulungagung, Kemendagri Verifikasi 13 Pulau

Pasca Sengketa Antara Trenggalek dan Tulungagung, Kemendagri Verifikasi 13 Pulau

New Project (11)
Bagikan Berita

TRENGGALEK, SADAP99.ID

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung melakukan verifikasi lapangan untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek versus Tulungagung. Kasus yang sempat ramai tersebut muncul pasca adanya klaim sepihak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tulungagung beberapa waktu lalu.

Pulau-pulau yang menjadi objek sengketa itu memang berada di kawasan perbatasan laut kedua kabupaten wilayah pesisir selatan Jawa tersebut. Diantaranya, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto kepada awak media mengatakan jika sejak isu itu (klaim sepihak) muncul, Pemkab Trenggalek tidak tinggal diam. Pihak otoritas di Bumi Menaksopal juga telah melakukan berbagai upaya penyelesaian. Termasuk, mengumpulkan data dan bukti kepemilikan sebagai dasar penguatan hal kelola terhadap pulau-pulau dimaksud.

“Pemkab Trenggalek telah mengambil langkah strategis. Termasuk mengumpulkan data, informasi, dan bukti-bukti pendukung kepemilikan. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri yang akan memverifikasi sesuai hasil peninjauan lapangan,” sebut Sekda Trenggalek, Jum’at 13 September 2024.

Pasalnya, masih menurut Edy, berdasarkan peraturan yang ada, seperti Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, ke 13 pulau secara administratif masuk dalam lingkup wilayah Kabupaten Trenggalek.

Kemudian, didukung pula bukti lain sebagaimana data dari TNI Angkatan Laut (AL). Yang juga menyatakan pulau-pulau tersebut memang menjadi bagian wilayah Trenggalek.

Pun begitu, beberapa waktu lalu Kabupaten Tulungagung malah menyampailan klaim hal sebaliknya. Yang didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

“Namun, kami tetap berpegang pada Perda dan data yang kami miliki sebelumnya. Jelas disebutkan, bahwa 13 pulau itu merupakan bagian dari Trenggalek,” imbuhnya.

Lebih jauh, Sekda Trenggalek menjelaskan kalau upaya – upaya komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkaitpun telah dilakukan. Diantaranya, bersama Bappedalitbang, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, TNI AL, Polairud dan lain-lain.

Diharapkan, hasil keputusan nantinya akan menguntungkan Trenggalek. Sehingga pengelolaan pulau-pulau yang disengketakan kembali ke pangkuan Kota Kripik Tempe lagi.

“Rapat koordinasi dengan berbagai pihak dan stakeholder sudah digelar. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut. Namun, untuk keputusan akhir masih menunggu hasil tinjauan dan kajian dari Kementerian Dalam Negeri yang kini tengah berproses,” pungkas Edy Soepriyanto.

(her)