Beranda » Ingat! Selama 2 Pekan Polres Trenggalek Gelar Operasi Zebra Semeru 2004

Ingat! Selama 2 Pekan Polres Trenggalek Gelar Operasi Zebra Semeru 2004

Bagikan Berita

TRENGGALEK, SADAP99.ID

Menggunakan sandi ‘Operasi Zebra Semeru 2024’ Polres Trenggalek selama 2 pekan kedepan menggelar kegiatan terstruktur kewilayahan. Dalam rangka kesiapan dan persiapan operasi dimaksud, jajaran Polri di Bumi Menaksopal itu pun melaksanakan apel pasukan yang melibatkan unsur gabungan. Diikuti oleh ratusan personel baik dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub, apel di helat dihalaman Mapolres Trenggalek pada Senin, 14 Oktober 2024 siang.

Ditandai dengan penyematan pita kepada perwakilan peserta operasi oleh Kapolres Trenggalek, maka secara resmi Operasi Zebra Semeru 2024 dimulai.

Dalam sambutannya, Kapolres Trenggalek, KBP Indra Ranudikarta menegaskan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk menyebabkan kebutuhan akan transportasi lalu lintas semakin meningkat. Selain itu juga kendala sarana dan prasarana lalu lintas yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Termasuk, kepadatan volume lalu lintas yang menyebabkan akses jalan sulit untuk dilalui. Sehingga, aktivitas pengguna jalan menjadi tidak nyaman dan secara tidak langsung berpotensi menimbulkan risiko permasalahan lalu lintas.

“Data dari Ditlantas Polda Jatim menyebutkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan, namun jika dilihat dari angka vatalitas kecelakaan yaitu korban meninggal dunia masih cukup tinggi,” ungkap Kapolres Trenggalek dihadapan peserta apel.

Hal ini, lanjut dia, tidak terlepas dengan adanya peningkatan mobilitas penduduk seiring dengan mulai membaiknya kondisi perekonomian pasca pandemi Covid 19. Namun demikian, tidak dibarengi dengan kesadaran mandiri masyarakat dalam berlalu lintas.

Dilain sisi, salah satu faktor penyebab adalah adanya perubahan sistem penindakan dari manual ke sistem elektronik. Berawal dari situ, sebagian besar pengguna jalan tidak takut lagi karena berkurangnya intensitas kehadiran polantas di tengah masyarakat.

“Pada sisi yang lain, saat ini Kabupaten Trenggalek memasuki tahapan Pilkada serentak yang cukup krusial yaitu tahap kampanye, dimana salah satu kerawanan dalam bidang lalu lintas adalah adanya kecelakaan,” imbuhnya

Oleh sebab itulah, masih kata AKBP Indra, demi meminimalisir berbagai permasalahan tersebut sekaligus pula untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam berlalu lintas dilaksanakanlah kegiatan operasi kepolisian kewilayahan ‘Zebra Semeru 2024’. Apalagi, menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih serta pelaksanaan tahapan pemilukada yang punya tingkat kerawanan tersendiri.

“Operasi ini secara substansial digelar lebih kepada upaya cipta kondisi Kamseltibcarlantas khsusnya menjelang, selama dan pasca pelantikan Presiden terpilih serta Pemilukada sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas masyarakat,” tandas AKBP Indra.

Tak kalah penting, dirinya juga menekankan, agar seluruh personel yang terlibat operasi agar pro aktif mengedukasi masyarakat luas terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Wajib mengedepankan pola ‘preemtif dan preventif’ didukung penegakan hukum lantas secara elektronik melalui sistem ETLE statis, mobile maupun teguran simpatik

“Kedepankan langkah-langkah humanis, terapkan ‘buddy system’ dan pedomani SOP, agar dapat memberikan pelayanan terbaik dengan ‘Presisi Polri’ sebagaimana harapan masyarakat,” tegasnya.

Untuk informasi, Operasi Zebra Semeru 2024 digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 dan melibatkan sedikitnya 55 personel yang merupakan gabungan dari satuan fungsi kepolisian. Keseluruhan personel terbagi dalam beberapa satuan tugas, yakni Satgas Detekasi, Satgas Preemtif. Satgas Preventif, Satgas Gakkum dan Satgas Banops.

Dalam pelaksanaan operasi ini akan difokuskan pada lokasi-lokasi rawan kecelakaan (black spot), rawan kemacetan (troubel spot) dan rawan pelanggaran. Sedangkan sasaran prioritas operasi mencakup berbonncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan, pengendara Ranmor dibawah umur, pengendara R2 tanpa helm (SNI), pengendara R4 tidak memakai safety belt, pengemudi menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang dibawah pengarus Miras atau Narkoba, melawan arah, kendaraan tindak sesuai spektek dan menerobosa lampu merah.

(her)