Beranda » UP45 Sebagai Monumen Angkatan 45 Tetap Dipertahankan Keberadaannya

UP45 Sebagai Monumen Angkatan 45 Tetap Dipertahankan Keberadaannya

Bagikan Berita

YOGYAKARTA, SADAP99.ID
Desas-Desus tentang Kampus Universitas Proklamasi (UP45) Yogyakarta akan di jual oleh para oknum kepada investor Real Estate, adalah tidak benar, hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Proklamasi 45, didampingi Ketua Alumni UP45, Dr.Ir. Jacky Latupereissa,MA., Sekretaris Alumni, Dr.Ali Syukur, M.Sc, para Penasehat Hukum dan Akademisi UP45, kepada wartawan bertempat di De Laxton Hotel, jalan Jenderal Urip Sumohardjo , Yogyakarta, Rabu (30/10/2024)

Ketua Dewan Pembina Yayasan UP45, Usamah Said, dengan tegas mengatakan bahwa, keberadaan Kampus Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta sebagai monumen Angkatan 45, akan tetap dipertahankan keberadaannya.

Kampus Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, dengan take line “Petrolium University” beralamat di pusat perdagangan Babarsari, Seturan , Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta dengan luas 1,5 hektar.

Lokasi strategis ini di incar oleh beberapa pengembang dan pengusaha Real Estate, termasuk beberapa bangunan komersial atau Apartemen yang sudah beroperasi, berlokasi di sekitar kampus tersebut dengan nilai aset yang ditaksir mencapai Rp.150 miliard, maka tentunya banyak pengembang yang tergoda untuk menguasai lokasi strategis tersebut, termasuk para oknum pemegang Amanah.

Usamah Said, dengan tegas mengatakan bahwa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta adalah peninggalan Angkatan 45, Selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Proklamasi 45 (YUP45) yang menerima Amanah langsung dari Jenderal Surono dan Jenderal Suprapto (Pengurus DHN45).TIDAK akan menjual aset tersebut, tegasnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan UP45 dengan ini memperingatkan kepada para pihak yang sedang berupaya untuk menjual Aset YUP45, termasuk yang ingin bekerjasama membeli atau menerima Aset tersebut sebagai Jaminan, Usamah Said menghimbau untuk segera menghentikan upaya tersebut, agar tidak terjebak dalam perkara hukum.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum yang adalah Alumni Universitas Proklamasi 45, terdiri dari 11 Kuasa hukum, menyampaikan sikap, yang disampaikan oleh salah satu penasehat Hukum UP45, Arjun Duila,SH, bahwa :


1.Kepentingan kami adalah menyuarakan kepentingan Kampus Universitas Proklamasi 45 , karena kampus sebagai titik peradaban manusia dan bangsa.


2.Ada indikasi oknum tertentu (BI) tidak untuk membangun kampus, tetapi memanfaatkan jabatan atau Amanah untuk kepentingan pribadi, hal ini dibuktikan dengan masuknya keluarga dalam organ yayasan dan organ Rektorat, orang-orang yang tidak sejalan didepak keluar, termasuk mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya atas pengelolaan Kampus UP45 yang tidak transparan dan tidak adil. Juga dikalangan akademisi dari Dekan maupun senat, juga terkena imbas dikeluarkan dari Kampus.


3.Ada tawaran kepada Ketua Dewan Pembina YUP45 agar kampus UP45 dijual, ini memperjelas upaya sistimatis dari oknum (BI) untuk menguasai aset UP45, untuk keuntungan pribadi, saat ini status dari oknum tersebut (BI) kini telah menjadi tersangka.


4.Bahkan oknum tersebut memalsukan tandatangan bp.Usamah Said selaku Ketua Dewan Pembina (YUP45 ) untuk dukumen perbankan, juga hal lainnya. Persoalan pemalsuan tandatangan ini telah kami laporkan kepada Polresta Sleman dan sedang menunggu proses lebih lanjut.ujar Arjun.

Lebih lanjut perwakilan Kuasa Hukum UP45, menuturkan, sebagai Alumni kami tidak sepakat dengan cara – cara yang dilakukan oleh oknum (BI) dan orang-orangnya, karena mereka ingin menguasai Aset Kampus Universitas Proklamasi45 untuk kepentingan pribadi. Dan kami sebagai Alumni UP45, akan menempuh langkah hukum,tegas Arjun Duila,SH.

TIM Penasehat hukum UP45 diantaranya :
1.Wienarno Djati,SH.,MH
2.Dr.H.Teguh Purnomo,SH., MHum., M.Kn
3.Widiantoro,SH
4.Hindra Pamungkas,SH.,MH.,CM
5.Erni Lestari,SH.,
6.Rio Victor Simaremare,SH.,MH
7.Nur Hidayat,SH
8.Arjun Duila,SH
9.Anna Astuti,SH,MH
10 Saryanta,SH
11.Wilpan Pribadi,SH.,CM

(Ome)