Sejumlah Kasus Judi Online Berhasil Diungkap Polres Trenggalek
TRENGGALEK, SADAP99.ID
Sejalan dengan program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, jajaran kepolisian sukses mengungkap kasus judi online (judol) yang terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Dari pengungkapan tersebut, Petugas Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya 6 orang tersangka dengan barang bukti beberapa unit handphone dan kartu ATM.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, saat menggelar konferensi pers di Mapolres menerangkan, pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan tindak lanjut serta upaya mendukung program yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Kegiatan dimulai tanggal 20 Oktober sampai 100 hari mendatang,” ungkapnya, Selasa 5 November 2024.
AKP Zainul menerangkan, ke-enam tersangka tersebut diantaranya adalah WJ warga desa Buluagung Kecamatan Karangan, SL, PE dan YE. Ketiganya merupakan warga Desa Durenan serta MR warga Desa Ngadirejo kecamatan Pogalan dan PW, perempuan, warga kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Dari keseluruhan tersangka, 5 orang diantaranya merupakan pemain dengan rentang waktu yang bervariasi. Ada yang baru enam bulan namun ada pula yang sudah satu tahun berjalan bermain judi online.
“Setiap harinya mereka bisa menghabiskan 50 ribu sampai 100 ribu rupiah,” imbuh AKP Zainul.
Sedangkan satu lagi, lanjut dia, yakni PW merupakan seorang selebgram yang berperan mempromosikan atau endorse situs judi online untuk mendapatkan keuntungan dengan nilai kontrak setiap 15 hari yang bersangkutan mendapatkan 600 ribu rupiah.
“Saat patroli siber, kami menemukan bahwa tersangka atas nama PW yang meng-endorse perjudian.dan kami bisa membuktikan bahwa ada transaksi yang masuk ke rekening yang bersangkutan,” tandasnya.
Terhadap para tersangka, masih kata Kasatreskrim, dikenakan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas AKP Zainul.
(her)