Diduga Proyek P3-A Tirto Abadi Desa Sukomakmur Dipihak Ketigakan/Dikontraktualkan

JEMBER, SADAP99.ID
Pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI di Desa Sukomakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, diduga menyalahgunakan wewenang oleh kepala desa.
Ketua dan bendahara HIPPA tidak memegang dana pencairan dari Bank BRI. Pencairan dana dari Bank BRI langsung diambil oleh kepala desa, membuat Ketua HIPPA merasa bingung karena seharusnya masalah keuangan menjadi tanggung jawab ketua, bendahara, dan sekretaris.
Jaenul Imas menambahkan, meskipun pencairannya hanya separuh, uang tersebut langsung diambil oleh kepala desa.
“Masalah keuangan saya NOL, apalagi program itu juga diborongkan ke pemborong Atas nama Dodik,” tuturnya, Senin (2/10/2024).
Saat ditemui di lokasi, salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa dalam pembuatan olahan campuran untuk pasir tidak ada takaran yang jelas.
“Pasir sebanyak itu, semen hanya satu sak,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Diketahui dari papan nama terkait, kegiatan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI) ini harus dilaksanakan secara swakelola dan tidak boleh dipihak ketigakan/dikontraktualkan.
Sementara itu, kepala desa Sukomakmur tidak berada di kantornya saat ditemui awak media sekitar pukul 12.14 WIB untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Hanya ada salah satu staf desa yang mengatakan bahwa kepala desa masih belum datang, “Beliau belum datang,” ujar staf.
(Imam)