Pembangunan Rumah Pompa Dari Dinas Pangan Dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Janggal?
SIDOARJO, SADAP99.ID
Tahun Anggaran 2024 Dinas Pertanian Kabupaten Sidoarjo sebagai satuan kerja mendistribusikan Bantuan Fisik ( Rumah pompa) pada Poktan – Poktan Di kabupaten sidoarjo Sebanyak 90 poktan dengan Nilai Rp 122.500.000,- atau totalnya adalah Rp 11.025.000.000 ( sebelas milyar dua puluh lima juta rupiah).
Program ini disebut – sebut sebagian dari program ketahanan pangan ( intensifikasi pertanian ) dalam spesifikasinya, Uang senilai Rp 122.500.00 tersebut di transfer ke ke Rekening Poktan digunakan untuk membangun Rumah pompa dengan item item pekerjaan, (1) sumur Bor sedalam 30m1 (2)Rumah pompa (3) tandon air (4)pembelian Mesin pompa ( diesel).
Sembilan Puluh titik Rumah pompa tersebut tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten sidoarjo antara lain, di Kecamatan Tulangan, Prambon, Tarik, Balongbendo, Wonoayu, Porong, Sukodono dan Krembung.
Sayangnya Pembangunan Rumah Pompa ini Diduga Tidak direncanakan Dengan Baik dan disinyalir Hanya menguntungkan Oknum – Oknum Yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan Kegiatan.
Indikasi Tersebut dapat dilihat secara nyata dari beberapa poin yang terjadi dalam pelaksanaan Kegiatannya antara lain :
(1) Pembangunan Sumur sebagai pekerjaan Utama dari Kegiatan ini dengan Kedalaman 30m1 tapi yang dipasang kontruksi pipa hanya 24m1 belum lagi tidak dilakukan Deteksi ( Geo listrik) untuk mencapai target Debet air yang diinginkan, dalam mencapai sasaran kerja, bahkan ada Beberapa Poktan Yang di duga tidak Melakukan pengeboran ( fiktif).
(2) Pengeboran,dan Pembelian Mesin Pompa diarahkan untuk menggunakan Toko dan orang orang tertentu tanpa ada pembanding yang setara, contohnya pembelian mesin Pompa diarahkan untuk membeli di Toko Tani Jaya dan tidak ada pembanding Toko lainya karena pembanding yang disampaikan dinas beralamat di Semarang, ini tidak relevan bila dikatakan sebagai toko pembanding.
(3) Item Pengeboran Sumur Juga Diarahkan Ke Rekanan tertentu dan Dipatok Harga Rp 750.000/m tanpa bisa ditawar dan dari ketentuan kedalaman 30 meter yang dibayar hanya bisa dibuktikan 24m1, karena yang terpasang Pipanya hanya 24n1, juga tidak dilakukan pemasangan ijuk untuk menjaga kejernihan air serta mencegah terjadinya penumpukan pasir dalam kontruksi sumur dikawatirkan akan terjadi kegagalan kontruksi sumur.
(4) Tidak dilakukanya Pendeteksian dengan alat deteksi air seperti Geo listrik, mengancam program Rumah pompa ini tidak dapat memasok kebutuhan debit air sesuai yang ingin dicapai program.
(5) hingga saat ini masih ada kegiatan yang belum selesai dan menyisakan beberapa Persoalan, seperti pompa air belum terpasang karena belum datang dan yang terparah adalah sumur belum ada.
Atas Hal ini Nusfah Kabid sarpras Dinas Pertanian yang dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi guna keseimbangan berita tidak memberikan tanggapan, kepala Dinas pertanian DR ENI Rustiyaningsih ST.MT.Juga Bungkam.
Terpisah, Ir Haryanto B SH MSi saat dimintai komentarnya mengatakan, ” Pembangunan Rumah pompa di kabupaten Sidoarjo Dari APBN ini terkesan Dipaksakan, dengan tujuan untuk menguntungkan oknum – oknum tertentu dan terkesan hanya menjalankan rutinitas anggaran tanpa memperhatikan azas manfaat, ekonomis, efisien, transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan Peraturan presiden dalam pengadaan barang dan jasa,” pungkas bung hary.
( zein)