Ratusan Massa UMKM DIY Perjuangkan Aset Agunan Kredit

berita foto: masa yang melakukan aksi damai dan bergerak menuju kantor BRI & beberapa titik diwilayah yogyakarta dan sekitar nya
Yogyakarta – SADAP 99 ID
Ratusan massa komunitas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DIY yang terdampak Covid-19 kembali memperjuangkan aset agunan kredit agar tidak disita perbankan. Mereka menggelar aksi di sejumlah tempat, termasuk Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, dan sebuah kantor bank BRI Cikditiro Jogja.
Koordinator aksi, Waljito, S.H., mengatakan bahwa kondisi keuangan para pelaku UMKM terdampak Covid-19 di DIY belum sepenuhnya stabil. Mereka tidak bisa menjalankan usahanya dan belum bisa membayar kewajiban kredit bukan karena tidak bertanggung jawab atau berniat untuk mengemplang. “Tetapi itu kondisi force majeure, kondisi di mana hal itu (Covid-19) tidak bisa dilawan, bahkan pemerintah mengetahui,” jelasnya kepada awak media di sela-sela aksi di BRI Cikditiro, Rabu (4/12/2024).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, dan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan PP 47 Tahun 2024 karena sangat memahami keadaan penderitaan para pelaku UMKM. “Artinya niat baik pemerintah harusnya disambut baik perbankan, bukan malah intimidasi, sita, dan lelang. Kedepankan persuasif,” tegasnya.
Waljito berharap para nasabah pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 diperlakukan berbeda. “Mengingat tidak semua pelaku UMKM mampu bangkit kembali menata ekonomi pasca dihantam Covid-19, maka jangan asal mengintimidasi, menyita, melelang. Kalau perlu biarkan para nasabah menjual asetnya sendiri agar bisa untuk melunasi utangnya, jangan asal lelang di bawah harga pasaran,” tutupnya.
Aksi para pelaku UMKM berjalan dengan aman dan damai dengan pengawalan dan pengamanan ketat dari kepolisian.
(Yatno G.)