Peringati Hakordia, Pemkab Sleman Gelar Sosialisasi Anti Korupsi bagi Kepala OPD dan APIP
Sleman – SADAP99.ID
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar sosialisasi anti korupsi bagi Kepala Perangkat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Sleman. Sosialisasi ini dilangsungkan di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (9/12/2024).
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, yang mengatakan bahwa upaya memerangi korupsi menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan. Tanggung jawab melawan korupsi sejatinya dimulai dari diri sendiri, lingkungan, pemerintah, hingga aparat penegak hukum.
Sejalan dengan hal itu, sosialisasi ini menjadi upaya preventif pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Sleman.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pejabat publik dan jajaran ASN di lingkungan Pemkab Sleman agar selalu waspada dan cermat dalam pelaksanaan maupun administrasinya, baik itu dalam hal perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, penggunaan dana desa, dan lain sebagainya,” tutur Susmiarto.
Plt. Inspektur Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, mengungkapkan bahwa sosialisasi anti korupsi ini dilangsungkan selama dua hari, yaitu 9-10 Desember, dengan menyasar 31 Kepala Perangkat Daerah, 17 panewu, 9 kepala bagian, 28 APIP, dan 86 PPK. “Kegiatan sosialisasi ini dapat menginspirasi semua peserta untuk memiliki komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta mewujudkan aparat pemerintahan yang berintegritas,” tandas Pramono.
Pihaknya mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Aprio Handry Saragih, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sleman, Panji Wiranto, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengatakan bahwa setidaknya ada sepuluh area rawan korupsi di lingkungan pemerintah, yaitu sektor pengadaan barang dan jasa, sektor keuangan dan perbankan, sektor perpajakan, sektor BUMN/BUMD, sektor kepabeanan dan cukai, sektor penggunaan APBN/APBD, sektor aset negara/daerah, sektor kehutanan dan pertambangan, sektor pelayanan umum, serta sektor minyak dan gas. Meski begitu, para aparatur sipil negara dapat berkontribusi memerangi tindak pidana korupsi dengan menerapkan sikap atau perilaku pemimpin berkarakter anti korupsi.
“Strategi pencegahan korupsi yang paling baik dimulai dari diri sendiri. Pemimpin sebagai ujung tombak dalam pemberantasan korupsi harus menjadi pemimpin berkarakter anti korupsi yang memiliki integritas dan komitmen memberantas korupsi,” kata Bambang.
“Karakter anti korupsi sebagai patron kepemimpinan ialah dengan menjunjung tinggi nilai integritas berupa kejujuran, transparansi, dan keadilan. Kemudian memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewenangan yang diberikan. Berani mengambil keputusan yang sulit demi kepentingan yang lebih besar, tidak mudah terpengaruh oleh tekanan dari manapun, dan menjadi contoh teladan yang baik bagi orang di sekitar,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa Kejaksaan menjadi salah satu lembaga yang berhak menangani kasus korupsi, selain KPK dan Kepolisian. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sejumlah upaya mitigasi guna mencegah potensi terjadinya kerugian negara akibat korupsi. “Sinergi dan koordinasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan kami lakukan dalam bentuk pendampingan hukum, pendapat hukum, dan audit hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Ome