Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Yogyakarta – SADAP 99 ID
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta turut memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dengan tajuk “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024 (HAKORDIA) di DIY diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (9/12/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam, S.H., M.H., memimpin upacara HAKORDIA di DIY sekaligus membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia mengatakan bahwa tema tersebut selaras dengan Asta-Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum. Kejaksaan harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih. Momentum peringatan Hari Anti Korupsi seyogianya menjadi stimulus komitmen kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun.
Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta seusai upacara peringatan HAKORDIA di DIY menggelar konferensi pers untuk menyampaikan capaian kinerja penanganan tindak pidana khusus sepanjang tahun 2024. Acara ini bertempat di Lobby Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (9/12), dan dihadiri oleh Kajati DIY, Ahelya Abustam, S.H., M.H., didampingi Herwatan, S.H., Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati DIY, Moh. Anshar, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kajati DIY mengatakan bahwa terkait tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penyelidikan terhadap 5 perkara dan penyidikan terhadap 5 perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY juga menyampaikan rincian kasus yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Negeri se-DIY baik di wilayah Kota Yogyakarta dan 4 kabupaten lainnya sepanjang tahun 2024 sebagai berikut:
- Kejaksaan Negeri Yogyakarta melakukan penyelidikan terhadap 4 kasus dan penyidikan 4 kasus, dengan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 6.838.000.
- Kejaksaan Negeri Sleman terdapat 6 perkara penyelidikan dan 2 perkara penyidikan, dengan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 1.260.106.000.
- Kejaksaan Negeri Bantul terdapat 3 perkara penyelidikan dan 2 perkara penyidikan, dengan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 13.263.134.462.
- Kejaksaan Negeri Kulonprogo ada 4 perkara penyelidikan dan 2 perkara penyidikan, dengan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 44.000.000.
- Kejaksaan Negeri Gunung Kidul ada 2 perkara penyelidikan dan 2 perkara penyidikan, dengan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 1.328.000.
Total uang negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi DIY sebanyak Rp 14.629.406.462, dengan Satuan Kerja Kejaksaan Kabupaten Bantul sebagai yang terbanyak yaitu kurang lebih Rp 14 miliar lebih.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman dengan kerugian negara Rp 10 miliar, Kajati DIY menjelaskan bahwa kasus tersebut terus berjalan, walau sedikit terhenti saat memasuki tahapan Pilkada. Namun, setelah Pilkada ini, kasus tersebut akan dikebut.
Lebih lanjut, Ahelya Abustam, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sesuai laporan yang diterima dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, terkait kasus dana hibah pariwisata tersebut, telah dilakukan pemanggilan saksi terakhir dari Departemen Pariwisata Republik Indonesia. Untuk perkara lainnya juga dalam proses finalisasi dokumen, pungkasnya.
(Ome)