Beranda » Rehabilitasi SDN Mergosari 1 Kecamatan Tarik Diduga Konsultan Pengawas Bersekongkol dengan Kontraktor

Rehabilitasi SDN Mergosari 1 Kecamatan Tarik Diduga Konsultan Pengawas Bersekongkol dengan Kontraktor

Rehabilitasi SDN Mergosari 1 Kecamatan Tarik Diduga Konsultan Pengawas Bersekongkol dengan Kontraktor
Bagikan Berita

Sidoarjo – SADAP99.ID

Rehabilitasi SDN Mergosari 1 Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, yang berada di bawah satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2024, diduga kuat terjadi persekongkolan antara konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana di lokasi kegiatan.

Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp 242.901.673 dengan nomor kontrak: 000.3/PPK/SD/07.04.31/438.5.1/2024, tanggal kontrak 04 Juli 2024, dan jangka waktu pelaksanaan 105 hari kalender. Sedangkan Penyedia proyek adalah CV Setiawan Abadi Grup, dan konsultan pengawas adalah CV Gapura Agung.

Indikasi persekongkolan ini dapat dilihat dari pelaksanaan kegiatan yang menyimpang dan cenderung mencari keuntungan di luar batas kewajaran dengan cara melawan hukum.

Di duga Beberapa item kegiatan yang dilaksanakan tanpa memperhatikan spesifikasi teknis yang telah disepakati antara Dinas dan penyedia antara lain:

  1. Pekerjaan urugan: Kontraktor dengan sengaja tidak mendatangkan urugan (sirtu) baru, tetapi menggantinya dengan material bekas bongkaran batu bata dan item lainnya yang tidak diperbolehkan dalam spektek.
  2. Campuran untuk brick wall atau pasangan batu bata: Lazimnya pasangan batu bata dalam spesifikasinya ditentukan adalah K 175 atau setara 1:4 (50kg portland: 200kg pasir pasang). Anehnya, konsultan pengawas dan PPK membiarkan kontraktor yang melakukan kecurangan.
  3. Penggunaan besi beton di bawah standar SNI: Besi untuk kolom praktis idealnya adalah memakai besi 12mm, tetapi ini hanya menggunakan besi 11,4mm. Sedangkan untuk beughelnya lebih memprihatinkan, hanya menggunakan besi 6,47mm dari ketentuan 8mm.
  4. Item pengecoran kolom praktis, sloof, ring, sepatu (poor): Dipatok harus mencapai K225, tetapi oleh kontraktor dilaksanakan secara ngawur dan tidak bertanggung jawab. Saat pelaksanaan, kotak takar tidak tersedia dan K225 tidak mungkin dapat tercapai dengan mesin cor manual tanpa contoh kubus slam sebelum diaplikasikan dalam pelaksanaan.
  5. Dari sisi artistik: Terdapat dua sisi pekerjaan yang tidak simetris antara kolom praktis dan pasangan batu bata sehingga sangat mengganggu pandangan mata orang-orang yang mengerti teknik konstruksi gedung.

EDI, 35 tahun, warga Desa Mergosari, saat dimintai komentarnya terkait kegiatan rehabilitasi SDN Mergosari 1 ini pada Kamis (19/12) mengatakan, “Ongkos rehab ini terlalu mahal, mas. Padahal pekerjaan yang dilakukan tidak seberapa. Tembok tidak keseluruhan dibongkar, hanya sebagian kecil. Bahkan plesteran tidak diperbaharui secara keseluruhan, hanya sebagian yang dibongkar. Anehnya, ulah kontraktor ini dibiarkan oleh dinas dan konsultan,” pungkas Eko.

Terpisah, kontraktor/penyedia yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Demikian juga pihak Dinas dan konsultan pengawas.

(Zein)