Dugaan Penggelapan Pajak oleh Oknum Desa Kedungsugo

SIDOARJO – SADAP99.ID
Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dipimpin oleh Kepala Desa Sutikno, dengan jumlah penduduk sekitar 6.000 orang dan warga yang mempunyai hak pilih sekitar 5.000 orang. Jumlah SPPT PBB sekitar 3.500 belum dibayar sejak tahun 2005 sampai 2024.
Penggelapan pajak ini terungkap karena adanya warga Desa Kedungsugo berinisial DS (43) yang membutuhkan administrasi kependudukan dengan prasyarat lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). DS berinisiatif membayar ke Bank Jatim dan terkejut harus membayar Rp25.000.000 sebagai akumulasi pajak yang belum dibayar selama bertahun-tahun, padahal DS merasa telah membayar melalui perangkat desa juga dari potongan pembayaran tebu yang dilakukan oleh desa.
Kepala Desa Kedungsugo, Sutikno, yang dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin (6/1/25) mengatakan, “Saya sedang di Gresik, cak, sedang mengurusi warga yang terlibat kasus narkoba, nanti sore saja kita ketemu,” pungkas Sutikno.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah, Abu Dardak, melalui panggilan aplikasi WhatsApp pada Senin (6/1/25), mengatakan pihaknya membentuk TIM untuk mengurai masalah perpajakan.
“Memang banyak saat ini piutang pajak dari wajib pajak, dan BPPD telah melakukan langkah-langkah untuk mengurai masalah piutang pajak tersebut dengan membentuk tim, dan saat ini tim sedang bekerja keras untuk menyelesaikan piutang pajak dari wajib pajak,” pungkas Abu Dardak.
ND, warga Dusun Cangkringan (43), mengatakan kepada Sadap99 bahwa ada 4 dusun yang di duga uang pajak di gelapkan walaupun warga sudah melakukan pembayaran pajak.
“Desa Kedungsugo ada 4 dusun, yaitu Dusun Kedungsugo, Dusun Cangkringan, Dusun Pandokan, dan Dusun Kedunglo. Dari empat dusun tersebut, ada sekitar 3.500 SPPT yang sejak tahun 2005 sampai 2024 atau sekitar 19 tahun belum dibayar sama sekali, padahal warga sudah membayar melalui potongan sewa lahan dengan PG (tanaman tebu). Jadi, nominal uang yang digelapkan oleh oknum Desa Kedungsugo sekitar 3.500 SPPT × Rp50.000 = Rp175.000.000 x 19 tahun = Rp3.325.000.000. Ini jumlah minimalnya, mas,” jelas ND pada Sadap99.id.
Berbeda dengan ND, warga Dusun Cangkringan, KH (45), warga Dusun Kedungsugo (45), mengatakan kepada Sadap99.id,
“Bayan Kedungsugo telah mengembalikan sebagian uang yang digelapkannya pada warga desa. Meskipun belum dikembalikan keseluruhan, sudah ada itikad baik dari Bayan Kedungsugo untuk mengembalikan uang masyarakat yang digelapkannya. Ini berbeda dengan 3 bayan lain yang sampai saat ini belum mengembalikan uang masyarakat desa yang digelapkannya”.
Masin KH “Bahkan mereka berdalih bahwa uang yang dipungut dari masyarakat telah diserahkan pada kepala desa, tapi saat ditanya oleh masyarakat apakah ada bukti penyerahan dari bayan pada kepala desa, bayan tidak bisa menunjukkan bukti penyerahan uang. Sementara masyarakat memiliki bukti otentik berupa kwitansi yang ditandatangani oleh para bayan dengan nominal yang beragam,” pungkas nya.
Pewarta: Zein