Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilbup Pasuruan 2024

PASURUAN – SADAP99.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilbup Pasuruan. Penyerahan salinan keputusan penetapan KPU Pasuruan dilakukan di Ballroom Royal Senyiur Hotel, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/01/2025) siang.
Penetapan Rusdi-Shobih dilakukan tanpa dihadiri oleh pasangan rival mereka, Abdul Mujib Imron dan Warda Nafisah.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menyampaikan bahwa penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 3/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8, ditetapkan di Pasuruan pada 9 Januari 2025,” terangnya.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Data, Fatimatus Zahro, mengatakan bahwa penetapan ini tidak mengubah hasil perolehan suara sebagaimana rekapitulasi sebelumnya. Rusdi-Shobih menang dengan perolehan 542.876 suara, unggul dari Abdul Mujib Imron dan Warda Nafisah yang mendapatkan 327.126 suara. “Penetapan perolehannya sama,” singkatnya.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori, yang terlihat kompak mengenakan baju batik dan songkok hitam, memberikan apresiasi atas kinerja KPU Kabupaten Pasuruan dalam penyelenggaraan Pilkada. “Luar biasa, hampir sempurna Pilkada yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Pewarta: sP