Kapanewon Depok Adakan Sosialisasi Kebijakan Adminduk
SLEMAN – SADAP99.ID
Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman menggelar sosialisasi kebijakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terkait pindah/datang penduduk di Gedung Anglocitatama Kapanewon Depok pada Selasa (14/1/2025).
Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Menurut Ginoviva Rully, S.S., S.H., kepala jawatan umum Kapanewon Depok, kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk administrasi kependudukan, adalah salah satu dari delapan prioritas pembangunan yang dicanangkan tahun 2025 di Kabupaten Sleman.
“Komitmen ini kami tunjukkan dengan menggelar sosialisasi kebijakan Adminduk terkait pindah/datang penduduk dengan mengundang Kaur Tata Laksana dan Bapak Ibu Dukuh dari tiga Kalurahan di wilayah Kapanewon Depok: Caturtunggal, Condongcatur, dan Maguwoharjo,” tuturnya.
Ginoviva menambahkan bahwa sosialisasi ini menyampaikan kemudahan pelayanan pindah/datang penduduk. Tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT, RW, Dukuh, dan Kalurahan. Masyarakat dapat mengurus pindah/datang penduduk di kantor Kapanewon atau Dinas Dukcapil Sleman, baik luring maupun daring.
Sementara itu, narasumber dari Dukcapil Sleman, Rr. Endang Mulatsih, S.Sos., M.Si., serta Suryo Adi Dwi Kurnianto, S.STP, M.Ec.Dev., menyampaikan bahwa warga yang masuk dan pindah penduduk seharusnya mengurus keperluannya sendiri. Jika orang lain akan membantu, harus menggunakan surat kuasa dengan materai untuk meminimalisir kesalahan dalam pengurusan.
Form surat kuasa dalam pelayanan Adminduk dikenal sebagai Formulir F-1.07. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Dukcapil dan memuat data diri pihak yang diberi kuasa dan pihak yang memberi kuasa, termasuk nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, keterangan lain, dan tanda tangan kedua pihak.
Pewarta: Ome