Sosialisasi Program PTSL Tahun 2025, Ini Kata Bupati Trenggalek
TRENGGALEK – SADAP99.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan kepala desa se-wilayah Bumi Menaksopal pada Kamis (16/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek dan jajaran Forkopimda menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada sejumlah warga.
Sertifikat tersebut digunakan untuk beberapa keperluan, di antaranya untuk kantor Koramil Panggul, kantor Puskesmas Pule, gedung kampus Polkesma, Madrasah NU di Melis Gandusari, Masjid Muhammadiyah di Desa Jambu, dan tanah kas Desa Jati.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengatakan bahwa tugas pemerintah daerah adalah menertibkan aset miliknya untuk memastikan kepastian hukum atas tata kelola barang-barang tersebut.
“Tugas pemerintah agar segera menertibkan aset-aset yang dimiliki. Para camat dan kepala desa harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Letter C atau Pethok D sudah tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah, makanya harus segera disertifikatkan,” ungkap Bupati Trenggalek.
Ia menambahkan bahwa mensertifikatkan tanah secara mandiri akan memunculkan anggaran yang besar. Namun, program PTSL menawarkan pembiayaan yang lebih murah karena merupakan program nasional dengan subsidi dari negara.
“Kalau PTSL, seperti sudah disebutkan oleh pihak kantor Badan Pertanahan untuk membayar patok dan segala macamnya cuma Rp. 350 ribu. Itu sudah diatur, kemudian untuk pajak BPHTB-nya bisa dihapus untuk membayar pajak. Coba bila membayar secara mandiri pasti dikenakan pajak dan lain-lain,” imbuhnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, memberikan apresiasi dan dukungan atas terselenggaranya PTSL tersebut.
“Kami dari Kepolisian sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah dan BPN serta semua pihak yang telah mendukung program PTSL. Ini merupakan wujud nyata dan komitmen pemerintah terkait dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat,” kata AKBP Indra.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
Sertifikasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga merupakan langkah positif dalam mendukung pemerataan pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif dan bertanggung jawab.
“Pemilik tanah yang sah harus diiringi dengan rasa tanggung jawab untuk menjaga dari sengketa, konflik, maupun penyalahgunaan,” pungkasnya.
Pewarta: Her