Pemkab Sleman Sampaikan SPPT PBB P2 Tahun 2025
SLEMAN – SADAP99.ID
Pemerintah Kabupaten Sleman menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2025 pada Senin (3/2/2025).
Penyampaian ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa kepada perwakilan Kalurahan dan wajib pajak selektif, bertempat di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar PBB. Ketaatan warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian besar terhadap pembangunan di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman menjelaskan bahwa PBB P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan di Kabupaten Sleman. PBB P2 berkontribusi sebesar tujuh persen dari total PAD yang direalisasikan di tahun 2024.
Membuktikan bahwa Sleman memiliki kemandirian fiskal yang cukup baik. Dana yang dihimpun melalui pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Tina Hastani, menuturkan bahwa pada tahun 2024, realisasi PBB P2 di Kabupaten Sleman telah mencapai 83,6 miliar atau 100,81 persen.
Capaian ini merupakan hasil dari keterlibatan berbagai pihak dalam optimalisasi dan intensifikasi PBB P2 dari tingkat Padukuhan, Kelurahan hingga Kapanewon.
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, BKAD Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik dan melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.
Beberapa inovasi dilakukan pada SPPT PBB P2 tahun 2024, termasuk pelayanan pemutakhiran data PBB P2 melalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola, baik online maupun offline.
Selain itu, BKAD bekerja sama dengan BPD DIY untuk mewujudkan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam pembayaran SPPT P2 sejak tahun 2023 dan pembayaran pajak daerah lainnya. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank-bank lain seperti Mandiri, BNI, BRI, dan berbagai e-commerce.
Seluruh inovasi tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak PBB P2 dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah.
Pada tahun 2025, terdapat perubahan jatuh tempo PBB P2 menjadi 31 Juli 2025. Perubahan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Untuk tahun 2025, pokok ketetapan PBB P2 sejumlah 635.987 lembar SPPT, dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB P2 tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Pewarta : Ome