Pengisian Perangkat Desa Ngulanwetan Tahun 2020 Masih Menyisakan Polemik?

TRENGGALEK – SADAP99.ID
Setelah sekian lama tanpa kejelasan, akhir-akhir ini polemik pengisian perangkat Desa Ngulangwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek Tahun Anggaran 2020 kembali menghangat. Sejumlah pihak menuding ada kejanggalan yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan publik.
Salah satu poinnya adalah, meskipun proses, tahapan, bahkan penganggaran kegiatan tersebut sudah berjalan, hasil akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Disebutkan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Ngulanwetan tahun 2020 terdapat serapan untuk tujuan pengisian kekosongan dua aparatur, yakni jabatan sekretaris desa dan salah satu kepala dusun (kasun).
Namun, hingga tahun 2025 ini belum ada pelantikan secara definitif dari hasil penjaringan pengisian pejabat dimaksud.
Seorang tokoh masyarakat Desa Ngulanwetan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa sebagai warga setempat dirinya punya hak untuk mendapatkan informasi secara jelas mengenai posisi terakhir dua perangkat desa yang kosong.
Ia ingin mengetahui sejauh mana progres sekaligus proses dari kegiatan yang dibiayai oleh negara itu, mengingat hingga kini belum ada pejabat yang terlihat bekerja memberikan pelayanan publik.
“Sejak tahapan pengisian perangkat desa hampir 5 tahun lalu, dari dua perangkat itu hingga sekarang belum ada yang bekerja memberikan pelayanan,” kata narasumber, Rabu (5/2/2025).
Padahal, sambungnya, anggaran negara melalui APBDesa telah digulirkan sebagai sarana pembiayaan pengisian kursi jabatan di struktur pemerintah Desa Ngulanwetan. Bahkan, alokasi yang digelontorkan menurut informasi hingga puluhan juta rupiah.
“Dengan alokasi hampir empat puluh juta rupiah, semestinya ada pertanggungjawabannya. Ini bukan uang pribadi, namun hasil pembayaran pajak seluruh masyarakat,” ujarnya.
Narasumber tersebut menambahkan bahwa sudah selayaknya permasalahan ini dibuka secara terang benderang sehingga ada kejelasan di depan publik. Baik dari sisi administrasi ataupun hukum,
jika memang cukup unsur masuk ke ranah itu. Pihak yang harus bertanggungjawab ketika berpotensi menimbulkan kerugian negara juga wajib dilakukan klarifikasi.
“Sebagai warga negara, tetap menghormati azas praduga tidak bersalah. Namun, publik juga berhak atas informasi yang benar dan jelas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” harap narasumber.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, memberikan penjelasan bahwa anggaran untuk pengisian perangkat Desa Ngulanwetan sudah sesuai peruntukannya.
“Anggaran sudah terserap sebagaimana peruntukan. Sebab, panitia pengangkatan perangkat desa telah melaksanakan seluruh proses dan tahapan, termasuk mulai dari penjaringan, penyaringan, sampai dengan pelaksanaan ujian,” jelas Agus Dwi.
Artinya, tandasnya, tugas panitia sudah selesai sesuai dengan aturan yang ada. Kalaupun hasilnya seperti saat sekarang, itu disebabkan dalam proses pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa dinilai cacat hukum.
“Pada prinsipnya semua tahapan sudah dilaksanakan panitia. Jadi, tugas panitia beserta serapan anggaran tidak bisa dipersalahkan. Hanya saja, ada bagian tertentu pada proses yang tidak sesuai aturan (cacat hukum),” pungkasnya.
Pewarta : Her