Perwakilan Pemilik Apartemen Malioboro City Kembali Mendatangi Pemkab Sleman
![PSX_20250205_210745](https://sadap99.id/wp-content/uploads/2025/02/PSX_20250205_210745.jpg)
SLEMAN – SADAP99.ID
Pemerintah Kabupaten Sleman kembali menerima peserta aksi damai yang dilakukan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Rabu (5/1/2025).
Puluhan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City melakukan aksi damai yang ditindaklanjuti dengan diskusi terbuka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, beserta jajarannya.
Pada kesempatan kali ini, perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.
Menanggapi permasalahan tersebut, Sekda Kabupaten Sleman menyatakan bahwa Pemkab Sleman memahami dan telah melakukan berbagai upaya untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Pemkab Sleman telah melakukan berbagai langkah yaitu dengan melakukan koordinasi dan permintaan informasi serta arahan dari instansi pemerintah terkait seperti OJK, KPKNL, KPP Pratama, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, serta proses permohonan legal opinion ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Menurutnya, tanggapan tertulis dari masing-masing instansi tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi atas permasalahan yang dialami para pemilik Apartemen Malioboro City saat ini.
Adapun dokumen perizinan yang belum terselesaikan dalam permasalahan ini yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan SHM Sarusun (Satuan Rumah Susun). Sedangkan terkait dengan dokumen lingkungan yang menjadi salah satu syarat SLF, akan dipertimbangkan opsi jenis dokumen lingkungan apabila sudah ada kejelasan dan arahan dari instansi terkait.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sleman, Haris Martapa, mengatakan bahwa dalam penyelesaian permasalahan ini akan dilakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait agar informasi terkait tahapan penyelesaian perizinan dapat diterima oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan permasalahan apartemen.
Pertemuan tersebut nantinya akan dilakukan dengan mengundang pihak-pihak yang berkompeten terkait pokok permasalahan dan tahapan proses masing-masing, ujar Haris Martapa.
Pemerintah Kabupaten Sleman yang didukung penuh oleh Pemerintah Daerah DIY dapat bekerjasama lebih optimal dengan semua pihak dalam mencari solusi terkait masalah ini.
“Pada prinsipnya, pemerintah selalu siap untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan Apartemen Malioboro City agar dapat terselesaikan dengan baik, tidak berlarut-larut, dan tentunya membawa keadilan bagi semua pihak” pungkasnya.
Pewarta : Ome