Beranda » Polda DIY Terus Lakukan Penindakan Terhadap Pengedar Miras

Polda DIY Terus Lakukan Penindakan Terhadap Pengedar Miras

PSX_20250205_212658
Bagikan Berita

YOGYAKARTA – SADAP99.ID

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras).

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Polda DIY terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, karena ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi yang lebih utama adalah soal ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat,” tutur Kombes Pol Ihsan di Mako Polda DIY, Rabu (5/2/2025).

Kabid Humas menerangkan bahwa Ditreskrimsus Polda DIY melalui Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) pada bulan Desember 2024, melakukan penindakan terhadap penjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan izin usaha di Toko M Sewon Bantul.

Dalam penindakan tersebut, telah diamankan minuman beralkohol golongan A, B, dan C total sebanyak 787 botol, dengan rincian 250 botol minuman beralkohol golongan A, 480 botol minuman beralkohol golongan B, dan 57 botol minuman beralkohol golongan C.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli guna memastikan proses hukum berjalan maksimal. Diduga pemilik toko tempat penjualan miras tanpa izin adalah DVA (32), warga Sewon, Bantul.

Adapun penanganan kasus ini menggunakan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa izin,” pungkas Kombes Pol Ihsan.

Pewarta : Ome