Polemik Pengisian Perangkat Desa Ngulanwetan 2020 Ditanggapi Serius LSM WAR
![PSX_20250206_091206](https://sadap99.id/wp-content/uploads/2025/02/PSX_20250206_091206.jpg)
TRENGGALEK – SADAP99.ID
Mencuatnya kembali permasalahan pengisian perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, dikritisi oleh LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR).
Lembaga independen di luar struktur pemerintahan tersebut menilai bahwa kasus ini berpotensi meluas. Oleh karena itu, disarankan agar secepatnya dituntaskan sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM WAR, Zainal Abidin, mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk melakukan kajian mengenai polemik ini. Pasalnya, ketika ada potensi penyimpangan atau bahkan perbuatan melawan hukum, diharapkan seluruh elemen masyarakat turut serta melakukan pengawasan.
“LSM WAR akan melakukan investigasi dan kajian mengenai masalah itu. Substansinya bukan pada nilai besar atau kecilnya serapan anggaran, melainkan dampak ikutannya yang harus diperhatikan. Mengelola pemerintahan itu tidak boleh seenaknya sendiri,” kata Zainal, Kamis (6/2/2025).
Bahkan, sambungnya, jika diperlukan, LSM WAR akan membuat laporan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) sekaligus meminta inspektorat agar melakukan audit menyeluruh agar tata laksana proses rekrutmen pengisian perangkat Desa Ngulanwetan Tahun 2020 silam benar-benar ‘clear and clean’.
Dengan begitu, masyarakat juga tercerahkan karena mereka punya hak untuk menerima informasi yang benar. Di lain sisi, negara memang punya kewajiban untuk memberikan fasilitasi itu.
“Harus dilakukan investigasi dan audit menyeluruh agar segala sesuatunya bisa ‘clear and clean’. Dari seluruh tahapannya, sudah sesuai aturan yang ada ataukah belum, dan apakah ada kerugian negara atau tidak,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut Zainal, dari beberapa informasi yang diterimanya memang ada potensi ke arah perbuatan melawan hukum.
Sebagai contoh, pada tahapan proses pengangkatan perangkat Desa Ngulanwetan Tahun 2020, dalam rentang waktu kurang dari 2×24 jam ada dua kali ujian sekaligus pengumuman kelulusannya.
Padahal, dasar pembatalan hasil rekrutmen pertama belum jelas. Ditambah lagi, hingga sekarang belum ada perangkat definitif yang dilantik meski negara telah membiayai proses itu.
“Dari salah satu contoh tersebut, bisa muncul banyak dugaan atau bahkan indikasi adanya kesalahan. Sangat dimungkinkan terdapat kesalahan administratif atau memang ada konflik kepentingan lainnya,” tegas Zainal.
Maka, ia menandaskan, demi undang-undang dan asas transparansi publik, LSM WAR segera melakukan penelusuran. Untuk kemudian, saat didapati cukup unsur, termasuk data, saksi, serta bukti pendukung lain, pihaknya akan membawa ke jalur hukum.
“Siapapun, ketika memang terbukti bersalah, harus mempertanggungjawabkan itu di depan hukum sesuai tingkat kesalahannya,” pungkas Sekjend WAR.
Pewarta : Her