PWI Trenggalek Gelar OKK Angkatan 22

TRENGGALEK, SADAP99.ID
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Trenggalek menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Angkatan 22 Tahun 2025. Kegiatan yang diikuti oleh setidaknya 35 orang tersebut dilaksanakan di Gedung Bhawarasa, lingkungan Pendopo Kabupaten Trenggalek pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, acara yang merupakan syarat wajib bagi anggota maupun calon anggota PWI tersebut dipantau langsung oleh Ketua PWI Provinsi Jawa Timur, Lutfil Hakim.
Menurut Lutfil Hakim, Ketua PWI Jawa Timur, di dalam PWI, OKK adalah titik awal dari dimulainya aktivitas profesi sekaligus keanggotaan wartawan. Hal tersebut sesuai amanah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Sehingga, mereka lebih memahami tentang sekaligus peran PWI terhadap dinamika dunia pers baik secara internal maupun eksternal.
“Selain itu, untuk mengembalikan kesadaran serta keprofesionalan para jurnalis yang menjadi anggota PWI,” ungkapnya.
Pasalnya, lanjut Lutfil Hakim, profesi wartawan adalah profesi yang banyak diikat oleh aturan. Di antaranya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, PD PRT PWI, kode etik jurnalistik maupun kode perilaku wartawan. Maka, seorang jurnalis harus benar-benar mampu menjalankan tugas secara profesional. Belum lagi, independensi yang harus selalu dijaga serta mampu dipertanggungjawabkan.
“Wartawan harus dapat bekerja dengan hati dan kejujuran. Yang disampaikannya pun dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Ketua PWI Jatim itu.
Kemudian, sebagai awak media juga harus lebih memahami segala potensi di wilayah kerjanya. Tujuan ke depan adalah untuk memberikan masukan serta kritikan demi kepentingan publik. Bangun kedekatan maupun sinergitas, tapi tetap menjaga tugas dan fungsi kewartawanan.
“Jangan hanya dekat dengan lingkar birokrat hingga tidak berdaya. Wartawan harus tetap berdaya sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Lutfil.
Tak lupa, dirinya juga mengharapkan, melalui OKK seluruh anggota PWI secara fundamental akan menjadi insan pers yang bertanggung jawab kepada kepentingan publik.
“Dengan OKK semoga secara fundamental akan menjadi insan pers yang bertanggung jawab demi kepentingan publik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada tiga materi yang diberikan dalam OKK, yakni Perkembangan Pers di Era Digital, Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga PWI, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Serta Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan dan tentang Dewan Kehormatan.
Sebelum dan sesudah penyampaian materi, dilakukan tes untuk mengukur sejauh mana pengetahuan para peserta. Dari nilai yang muncul nanti bisa dijadikan parameter uji sejauh mana hasil dari OKK dimaksud.
(her)