Beranda » Polisi Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor di Lumajang

Polisi Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor di Lumajang

Polisi Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor di Lumajang
Bagikan Berita

LUMAJANG, SADAP99.ID

Tim Resmob Polres Lumajang berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kedua tersangka, HH (31) dari Desa Curah Petung dan NK (20) dari Desa Kedungjajang, berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan yang intensif.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa NK telah terlibat dalam 14 kasus pencurian sepanjang tahun 2024-2025, sementara HH terlibat dalam tujuh kasus serupa. Mereka sering beraksi di berbagai lokasi, termasuk di kos-kosan, parkiran toko baju, dan kantor Labkesda.

“NK telah melakukan 14 kali pencurian kendaraan bermotor, sedangkan HH terlibat dalam tujuh aksi pencurian di wilayah Kabupaten Lumajang,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar usai rekonstruksi kasus di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (24/2/2025).

Salah satu upaya pencurian yang mereka lakukan terjadi pada 11 Februari 2025 di Dusun Duren, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Namun, upaya tersebut gagal karena ketahuan korban.

Setelah penyelidikan mendalam, tim Resmob berhasil mengamankan NK di Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Satu jam kemudian, HH turut diamankan di rumah istrinya di Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang. Saat penangkapan, tersangka NK berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Keduanya bukan residivis karena belum pernah ditahan sebelumnya. Namun, mereka telah beraksi di beberapa lokasi dan bahkan sempat viral di media sosial,” jelas AKBP Alex.

Kapolres juga menambahkan, modus operandi mereka adalah mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan memiliki akses mudah untuk dibawa kabur. Mereka juga mengincar kendaraan yang tidak terkunci, namun mampu membobol kunci jika diperlukan.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini. Tim Resmob akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar tidak ada lagi aksi curanmor di Lumajang,” tegasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan masing-masing. Ia menyarankan agar kendaraan selalu dikunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian serupa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: MN