Inovasi Pembayaran PBB Massal di Kalurahan Condongcatur

SLEMAN – SADAP99.ID
Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, meluncurkan terobosan baru “PBB PANUTAN” untuk memudahkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara massal. Layanan ini diselenggarakan di Pendopo Kalurahan Condongcatur pada Rabu (26/2/2025) untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengurus pembayaran PBB.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, mengatakan bahwa masyarakat yang hadir dan melakukan pembayaran melalui layanan “PBB PANUTAN” dapat menikmati hidangan bakso dan teh manis gratis.
“Kami menyiapkan 200 mangkuk bakso untuk membangun kedekatan dengan masyarakat, menciptakan suasana lebih ramah, mendukung UMKM lokal, serta menjadi insentif sederhana agar warga lebih semangat memenuhi kewajiban pajaknya, meskipun ada pemangkasan anggaran,” ujar Reno.

Reno menambahkan bahwa SPPT PBB-P2 tahun 2025 telah didistribusikan ke masing-masing padukuhan pada awal Februari 2025. Masyarakat dapat membayar PBB melalui Dukuh setempat, sejumlah bank yang ditunjuk, serta berbagai layanan pembayaran e-commerce yang tersedia.
Selain menyajikan bakso gratis, layanan PBB PANUTAN di Kalurahan Condongcatur juga memudahkan masyarakat karena pembayaran pajak tidak dikenakan biaya administrasi seperti halnya pembayaran melalui bank atau aplikasi pembayaran elektronik lainnya.
Sementara itu, Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, S.T., mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak di Condongcatur tahun 2025 mencapai 15.502 lembar SPPT dengan total nilai Rp8.690.471.845. Dalam pelayanan PBB PANUTAN, sekitar 217 wajib pajak (WP) telah memanfaatkan layanan ini.
“PBB juga dapat dibayarkan di Bank BPD DIY, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan melalui aplikasi seperti GoJek, Tokopedia, LinkAja, QRIS, DANA, serta Indomaret,” jelas Riski.
Fernandya menambahkan bahwa program “Pekan PBB di Padukuhan” akan dilaksanakan sesuai jadwal setelah Lebaran. Pembayaran PBB-P2 paling lambat dilakukan pada 31 Juli 2025. “Keterlambatan pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1% setiap bulannya,” pungkasnya.
Pewarta : Ome