Beranda » Anak Pungut Serobot Tanah, Leter C Sawati/Siswanto: Berujung Laporan Polisi

Anak Pungut Serobot Tanah, Leter C Sawati/Siswanto: Berujung Laporan Polisi

Anak Pungut Serobot Tanah, Leter C Sawati/Siswanto: Berujung Laporan Polisi
Bagikan Berita

Jember, SADAP99.ID

Seorang anak pungut dari almarhum Siswanto, warga Dusun Krajan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember, dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan penyerobotan tanah.

Davit Cahyono Putra, yang sejak kecil dirawat oleh almarhum Siswanto dan Suliyati, diklaim oleh warga bukan anak kandung pasangan tersebut.

Menurut pernyataan beberapa warga, Davit adalah anak pungut dari pasangan asal Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Semenjak siswanto menikah dengan suliyati keduanya tidak pernah dikaruniai keturunan/anak.

Davit mengaku telah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) almarhum Siswanto dan memiliki akta kelahiran. Ia mengklaim memiliki hak atas sebidang tanah Leter C Sawati/Siswanto, berdasarkan akta nomor C/F 2316 persil 191 klas D II SPPT 2022. Tanah seluas 600meter itu, menurutnya, tidak dibebani hipotek atau sertifikat apapun dan menjadi haknya sebagai pewaris.

Pada Minggu, 1 Maret 2025, Davit memasuki lahan fisik yang sedang dikelola oleh Ferida Budiarti tanpa izin dan musyawarah. Ia bahkan membawa bahan material untuk pembangunan dan mengklaim bahwa akta atas nama Siswanto adalah miliknya. Aksinya menuai reaksi keras dari warga dan pengelola lahan.

Menurut Ketua DPC Projamin Jember, H. Mansyur, tindakan Davit ini dianggap melanggar hukum, karena tidak ada bukti sah terkait adopsi anak atau peralihan hak atas tanah.

“Ini masuk ke perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 385 dan Pasal 372 KUHP, karena tanah tersebut masih berstatus milik almarhum Siswanto,” ujarnya.

Hingga kini, kasus ini masih dalam pengawalan oleh tim advokasi dan dilaporkan ke SPKT Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Safii