Beranda » Hasil Gugatan Perdata Sengketa Tanah Antara Siti Jamila Melawan H Usman

Hasil Gugatan Perdata Sengketa Tanah Antara Siti Jamila Melawan H Usman

Hasil Gugatan Perdata Sengketa Tanah Antara Siti Jamila Melawan H Usman

berita foto, ibu siti jamila bersama kuasa saat keluar dari mapolres pasuruan, kamis 6/3/25.

Bagikan Berita

PASURUAN, SADAP99.ID

Masih berlanjut! Sengketa tanah antara ibu SITI JAMILAH Binti H. ABD. PATAH dengan Hj. Usman dan Hasanah saat ini memasuki babak baru.

Sindang perdata terkait kepemilikan tanah yang berlokasi di sebidang tanah sawah seluas 10.000 m2 yang berada di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, di menangkan oleh siti Jamila.

Hal ini bisa di pastikan dengan adanya P U T U S A N Nomor 22/Pdt.G/2024/PN Bil dan di perkuat dengan P U T U S A N NOMOR: 44/PDT/2025/ PT SBY yang sudah di kantongi siti Jamila dan keluarganya, serta dipetegas lagi dengan adanya keterangan inkracht pada 28 Februari 2025 oleh PN Bangil.

Usai mengang gugatan perdata, siti Jamila mendatangi Mapolres pasuruan guna menindak lanjuti laporan sebelumnya yang sudah dia layangkan.

Perlu di ketahui, kasus ini sudah bertahun-tahun berjalan dan saat ini sudah ada titik terang dengan dimenangkannya gugatan perdata oleh SITI JAMILA.

Usai masuk ke ruang penyidik polres pasuruan, siti Jamila Bersama kuasa hukum dan kuasa pendamping, serta dari Ormas GAIB PERJUANGAN mengatakan bahwa saat ini hasil putusan sudah di teruskan ke pihak terkait termasuk ke BPN dan beberapa instansi lain.

“saat ini hasil putusan sudah kami teruskan ke BPN dan beberpa instansi terkait, karena bukan hanya masalah sertifikat saja, tapi ada dugaan Upaya melawan hukum, harus tuntas sampai akar” ujar Nadi, kuasa dari ibu Jamila, kamis 6/3/25.

Ketua Umum LSM GAIB, Habib Yusuf, meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti keputusan hukum ini agar hak atas tanah segera dikembalikan kepada Siti Jamilah.

“Ini sudah incracht, maka sudah sepatutnya semua pihak mematuhi keputusan resmi dan sah di Republik ini, sehingga Ibu Jamilah bisa segera menguasai tanah miliknya,” ujar Habib Yusuf saat mendampingi Siti Jamilah di Mapolres Pasuruan.

Pewarta: sp